Iklan
Pertanyaan
Penggunaan internet tidak semestinya digunakan untuk mengakses situs-situs terlarang atau melakukan kegiatan pembajakan film. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari tindakan yang disebut dengan penyalahgunaan internet. Kedua hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai kegiatan pelanggaran hukum. Dalam perspektif masalah sosial hal ini disebut disorganisasi sosial, karena ....
adanya perubahan sosial yang terjadi secara cepat sehingga masyarakat tidak beradaptasi dengan perubahan
ketidakpedulian masyarakat terhadap nilai norma yang ada di internet
hukum yang kuat terhadap penggunaan internet sehingga munculnya UU Pasal ITE
penyimpangan yang dilakukan akibat keingintahuan masyarakat terhadap budaya luar
lembaga sosial dianggap gagal karena kurangnya kesiapan untuk melakukan kontrol dan pengendalian terhadap masalah sosial tersebut
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
12
:
08
:
11
Iklan
D. Danies
Master Teacher
1
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia