Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sebutkan konsep ketahanan pangan yang dianut oleh bangsa Indonesia terlihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan !

Sebutkan konsep ketahanan pangan yang dianut oleh bangsa Indonesia terlihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan !

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. KonsepPenyelenggaraan Pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah sebagai berikut : meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri; menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat; mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat; meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Konsep Penyelenggaraan Pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah sebagai berikut : 

  1. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
  2. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
  3. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  4. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
  5. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
  6. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
  7. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
  8. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Jeje

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai ketahanan pangan, kecuali...

67

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia