Iklan

Pertanyaan

Sebutkan ketetapan-ketetapan yang dihasilkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998!

Sebutkan ketetapan-ketetapan yang dihasilkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

00

:

29

:

33

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

ketetapan-ketetapan yang dihasilkan dalam sidang istimewa MPR tahun 1998 terdapat 12 ketetapan, dimulai dari ketetapan mengenai GBHN hingga ketetapan mengenai pencabutan tentang pengahayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

ketetapan-ketetapan yang dihasilkan dalam sidang istimewa MPR tahun 1998 terdapat 12 ketetapan, dimulai dari ketetapan mengenai GBHN hingga ketetapan mengenai pencabutan tentang pengahayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Pembahasan

Pembahasan
lock

Diketahui bahwa pada tahun 1998 MPR melaksakan sidang istimewa, tepatnya pada tanggal 10-13 November 1998. Selama persidangan, diluar gedung terjadi demonstrasi besar yang mengakibatkan tekanan dalam berjalannya sidang. Dalam sidang tersebut, terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Terdapat 12 ketetapan yang dihasilkan dari sidang istimewa MPR tersebut, yakni sebagai berikut. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. XIV Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III Tahun 1998 tentang Pemilu. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. XVI Tahun 1998, tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Dengan demikian, ketetapan-ketetapan yang dihasilkan dalam sidang istimewa MPR tahun 1998 terdapat 12 ketetapan, dimulai dari ketetapan mengenai GBHN hingga ketetapan mengenai pencabutan tentang pengahayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Diketahui bahwa pada tahun 1998 MPR melaksakan sidang istimewa, tepatnya pada tanggal 10-13 November 1998. Selama persidangan, diluar gedung terjadi demonstrasi besar yang mengakibatkan tekanan dalam berjalannya sidang. Dalam sidang tersebut, terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Terdapat 12 ketetapan yang dihasilkan dari sidang istimewa MPR tersebut, yakni sebagai berikut.

  1. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR.
  2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum.
  3. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN.
  4. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
  5. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  6. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  7. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  8. Ketetapan MPR No. XIV Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III Tahun 1998 tentang Pemilu.
  9. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Ketetapan MPR No. XVI Tahun 1998, tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
  11. Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, tentang Hak Asasi Manusia.
  12. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Dengan demikian, ketetapan-ketetapan yang dihasilkan dalam sidang istimewa MPR tahun 1998 terdapat 12 ketetapan, dimulai dari ketetapan mengenai GBHN hingga ketetapan mengenai pencabutan tentang pengahayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Iklan

Pertanyaan serupa

Bagaimana kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia sejak Reformasi hingga sekarang ini

7

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia