Iklan

Pertanyaan

Sebutkan isi/ketentuan kebijakan Raffles!

Sebutkan isi/ketentuan kebijakan Raffles! space space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

13

:

05

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pajak sewa tanah atau landrent dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

 pajak sewa tanah atau landrent dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

Pembahasan

Thomas Stamford Raffles merupakan Gubernur Jenderal Hindia yang berkuasa pada tahun 1811-1816. Pada masa pemerintahan Raffles, dikeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, serta administrasi tanah jajahan. Kebijakan pada masa pemerintahan Raffles meliputi: pelaksanaan sewa tanah atau pajak tanah ( Landrent ), penghapusan penyerahan wajib hasil bumi, penghapusan sistem kerja rodi dan perbudakan, penghapusan sistem monopoli, serta peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan. Dalam kebijakan sewa tanah atau landrent, pajak dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. Hasil sawah kelas satu dibebani 50% pajak, kelas dua 40% pajak, dan kelas tiga33% pajak. Sementara untuk tegalan kelas satu 40%, kelas dua33%, dan kelas tiga 25%. Dengan demikian,pajak sewa tanah atau landrent dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

Thomas Stamford Raffles merupakan Gubernur Jenderal Hindia yang berkuasa pada tahun 1811-1816. Pada masa pemerintahan Raffles, dikeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, serta administrasi tanah jajahan. Kebijakan pada masa pemerintahan Raffles meliputi: pelaksanaan sewa tanah atau pajak tanah (Landrent), penghapusan penyerahan wajib hasil bumi, penghapusan sistem kerja rodi dan perbudakan, penghapusan sistem monopoli, serta peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan. Dalam kebijakan sewa tanah atau landrent, pajak dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. Hasil sawah kelas satu dibebani 50% pajak, kelas dua 40% pajak, dan kelas tiga 33% pajak. Sementara untuk tegalan kelas satu 40%, kelas dua 33%, dan kelas tiga 25%.

Dengan demikian, pajak sewa tanah atau landrent dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Iklan

Pertanyaan serupa

Bagaimana keadaan rakyat Indonesia pada masa penjajahan Inggris?

1

3.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia