Iklan

Pertanyaan

Sebutkan hak masyarakat dalam rnitigasi bencana alam!

Sebutkan hak masyarakat dalam rnitigasi bencana alam!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

38

:

28

Klaim

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Bencanaadalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam mitigasi dan penanggulangan bencana. Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) adalah sebagai beikut : Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya. Melakukan pengawasan. Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana). Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam mitigasi dan penanggulangan bencana. Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) adalah sebagai beikut :

  1. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana.
  2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan.
  3. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB.
  4. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan.
  5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
  6. Melakukan pengawasan.
  7. Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana).
  8. Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

11

Iklan

Pertanyaan serupa

Uraikan hak dan kewajban masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana yang sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004!

3

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia