Iklan

Pertanyaan

Uraikan hak dan kewajban masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana yang sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004!

Uraikan hak dan kewajban masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana yang sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004! space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

37

:

53

Klaim

Iklan

R. Nabilah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Hak masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat yang rawan bencana. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan. Mendapatkan informasi secara tertulis atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya. Melakukan pengawasan. Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana). Memperoleh ganti rugi karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Adapun kewajiban masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut. Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis. Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Hak masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut. 

  1. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat yang rawan bencana. 
  2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan. 
  3. Mendapatkan informasi secara tertulis atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana. 
  4. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan. 
  5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya. 
  6. Melakukan pengawasan. 
  7. Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana). 
  8. Memperoleh ganti rugi karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. 

Adapun kewajiban masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut.

  1. Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis. 
  2. Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. 
  3. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana. 
  4. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ! Aktif dalam kegiatan identifikasimasalah kebencanaan. Peduli akan upaya untuk mengurangirisiko bencana. Mendapatkan informasi secara tertulisdan/...

14

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia