Iklan

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak di Indonesia!

Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak di Indonesia! space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

30

:

43

Klaim

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Asas perpajakan merupakan dasardan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Di Indoensia asa perpajakan memiliki tujuh asas pemungutan pajak yaitu: Asas Finansial: Berdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. Asas Ekonomis: Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). Asas Yuridis: Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Asas Umum: Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Asas Kebangsaan: Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Asas Sumber: Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Asas Wilayah: Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak.

Asas perpajakan merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Di Indoensia asa perpajakan memiliki tujuh asas pemungutan pajak yaitu:

  1. Asas Finansial: Berdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.
  2. Asas Ekonomis: Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). 
  3. Asas Yuridis: Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945.
  4. Asas Umum: Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum.
  5. Asas Kebangsaan: Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. 
  6. Asas Sumber: Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak.
  7. Asas Wilayah: Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

tasyawibu

Ini yang aku cari!

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemungutanpajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, hal ini sesuai dengan asas ....

24

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia