Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimana Cara Pemungutan Pajak di Indonesia?

Bagaimana Cara Pemungutan Pajak di Indonesia? undefined

  1. ... undefined

  2. ... 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Self Assessment System: Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri. Siapa itu wajib pajak? Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah. Lalu bagaimana peran pemerintah dalam dalam self assessment system ini? Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adlah sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan para wajib pajak. Penerapan self assessment system ini berlaku untuk jenis pajak pusat. Contoh jenis pajak pusat di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku setelah masa reformasi pajak pada 1983 hingga saat ini. Di sisi self assessment system memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak, namun dalam pelaksanaan sistem pemungutan ini juga terdapat konsekuensi. Wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan. Ciri-Ciri Self Asssessment System Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak. Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan. Official Assessment System: Official Assessment System merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak. Sistem ini akan berhasil apabila petugas pajak secara kualitas, kuantitas dan integritas telah memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan. Official Assessment System diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Meskipun fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku. Ciri-Ciri Official Assessment System: Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak (fiskus) yang dipilih dalam pengelolaan pajak. Pajak terutang timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Withholding System: Ciri dari sistem pajak ini adalah pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar. Besarnya pajak pada withholding system dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak atau fiskus. Sistem ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat. Contoh penerapan sistem perpajakan ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayarkan pajak terutang tersebut. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis-jenis pengenaan pajak yang diterapkan menggunakan withholding system. Bukti potong atau bukti pungut sebagai bukti yang diterbitkan atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan perpajakan ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Self Assessment System:
Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri. Siapa itu wajib pajak? Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.

Lalu bagaimana peran pemerintah dalam dalam self assessment system ini? Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adlah sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan para wajib pajak. Penerapan self assessment system ini berlaku untuk jenis pajak pusat. Contoh jenis pajak pusat di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku setelah masa reformasi pajak pada 1983 hingga saat ini.

Di sisi self assessment system memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak, namun dalam pelaksanaan sistem pemungutan ini juga terdapat konsekuensi. Wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.

Ciri-Ciri Self Asssessment System

  • Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System:
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.

Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak. Sistem ini akan berhasil apabila petugas pajak secara kualitas, kuantitas dan integritas telah memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan.

Official Assessment System diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Meskipun fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-Ciri Official Assessment System:

  • Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak (fiskus) yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Withholding System:
Ciri dari sistem pajak ini adalah pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar. Besarnya pajak pada withholding system dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak atau fiskus. Sistem ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat.

Contoh penerapan sistem perpajakan ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayarkan pajak terutang tersebut.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis-jenis pengenaan pajak yang diterapkan menggunakan withholding system. Bukti potong atau bukti pungut sebagai bukti yang diterbitkan atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan perpajakan ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Mutia Salsabila

Pembahasan lengkap banget

Neisha Maria Lovena Baidin

Pembahasan tidak lengkap

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemungutanpajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, hal ini sesuai dengan asas ....

164

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia