Bagaimana Cara Pemungutan Pajak di Indonesia?
...
...
S. Anugrah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
Self Assessment System:
Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri. Siapa itu wajib pajak? Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.
Lalu bagaimana peran pemerintah dalam dalam self assessment system ini? Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adlah sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan para wajib pajak. Penerapan self assessment system ini berlaku untuk jenis pajak pusat. Contoh jenis pajak pusat di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku setelah masa reformasi pajak pada 1983 hingga saat ini.
Di sisi self assessment system memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak, namun dalam pelaksanaan sistem pemungutan ini juga terdapat konsekuensi. Wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.
Ciri-Ciri Self Asssessment System
Official Assessment System:
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.
Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak. Sistem ini akan berhasil apabila petugas pajak secara kualitas, kuantitas dan integritas telah memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
Official Assessment System diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
Meskipun fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.
Ciri-Ciri Official Assessment System:
Withholding System:
Ciri dari sistem pajak ini adalah pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar. Besarnya pajak pada withholding system dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak atau fiskus. Sistem ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat.
Contoh penerapan sistem perpajakan ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayarkan pajak terutang tersebut.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis-jenis pengenaan pajak yang diterapkan menggunakan withholding system. Bukti potong atau bukti pungut sebagai bukti yang diterbitkan atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan perpajakan ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.
133
4.0 (2 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia