Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sebutkan dalam UU dan jelaskan bahwa BUMD mempunyai landasan operasional!

Sebutkan dalam UU dan jelaskan bahwa BUMD mempunyai landasan operasional!  

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Landasan hukum bagi beroperasinya BUMD pada hakikatnya masih merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah . Undang-Undang yang lahir pada masa demokrasi terpimpin ini belum digantikan hingga hari ini , meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 telah mencabut undang-undang tersebut dengan syarat terdapat pengaturan pengganti terkait BUMD. Ketidakjelasan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD terjadi akibat tidak mutakhirnya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan politik dan dinamika legislasi saat ini. Hal ini disadari sepenuhnya oleh Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan memasukkan rencana penggantian terhadap undang-undang tersebut dalam Prolegnas dua periode keanggotaan (2004-2009 dan 2010-2014). Namun, wacana ini baru dapat diwujudkan pada akhir periode 2014, itu pun bukan dalam bentuk RUU pengganti, tetapipenyisipan ketentuan mengenai BUMD dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Landasan hukum bagi beroperasinya BUMD pada hakikatnya masih merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Undang-Undang yang lahir pada masa demokrasi terpimpin ini belum digantikan hingga hari ini, meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 telah mencabut undang-undang tersebut dengan syarat terdapat pengaturan pengganti terkait BUMD. Ketidakjelasan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD terjadi akibat tidak mutakhirnya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan politik dan dinamika legislasi saat ini.

Hal ini disadari sepenuhnya oleh Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan memasukkan rencana penggantian terhadap undang-undang tersebut dalam Prolegnas dua periode keanggotaan (2004-2009 dan 2010-2014). Namun, wacana ini baru dapat diwujudkan pada akhir periode 2014, itu pun bukan dalam bentuk RUU pengganti, tetapi penyisipan ketentuan mengenai BUMD dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut : Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan Pemeri...

7

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia