Iklan

Pertanyaan

Sebagai bukti adanya reformasi di bidang politik, hal yang dilakukan Presiden B.J. Habibie adalah …

Sebagai bukti adanya reformasi di bidang politik, hal yang dilakukan Presiden B.J. Habibie adalah …

  1. pemilihan presiden secara langsung

  2. partai politik harus berasaskan Pancasila

  3. PNS boleh menjadi pengurus partai

  4. munculnya banyak partai politik

  5. pembentukan Kabinet Reformasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

09

:

23

Klaim

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah D. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut: Masa pemerintahan B.J. Habibie berlangsung dari tanggal 21 Mei 1988 – 20 Oktober 1999.Sesuai dengan Tap. MPR No. X/MPR/1998, Kabinet Reformasi Pembangunan telah berupaya melaksanakan sejumlah agenda politik, yaitu dengan mengubah budaya politik yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti pemusatan kekuasaan, dilanggarnya prinsip-prinsip demokrasi, terbatasnya partisipasi politik rakyat, menonjolnya pendekatan represif yang menekankan keamanan dan stabilitas, serta terabaikannya nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip supremasi hukum. Berikut beberapa hal yang dilakukan B.J. Habibie. Diberlakukannya otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan adanya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Otonomi daerah ditetapkan melalui Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998. Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya, dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik pada pertengahan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang pemilu, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pem han Umum menjadi sebanyak 95 partai, dan yang berhak mengikuti pemilihan umum sebanyak 48 partai. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum. Pencabutan ketetapan untuk meminta surat izin terbit (SIT) bagi media massa cetak sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan surat izin terbit. Hal yang lain dalam kebebasan mengeluarkan pendapat bagi pekerja media massa adalah diberinya kebebasan -untuk mendirikan organisasi-organisasi profesi. Dalam hal menghindarkan munculnya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan presiden (dua kali masa jabatan).

Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah D.

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Masa pemerintahan B.J. Habibie berlangsung dari tanggal 21 Mei 1988 – 20 Oktober 1999. Sesuai dengan Tap. MPR No. X/MPR/1998, Kabinet Reformasi Pembangunan telah berupaya melaksanakan sejumlah agenda politik, yaitu dengan mengubah budaya politik yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti pemusatan kekuasaan, dilanggarnya prinsip-prinsip demokrasi, terbatasnya partisipasi politik rakyat, menonjolnya pendekatan represif yang menekankan keamanan dan stabilitas, serta terabaikannya nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip supremasi hukum. Berikut beberapa hal yang dilakukan B.J. Habibie.

  1. Diberlakukannya otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan adanya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Otonomi daerah ditetapkan melalui Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998.
  2. Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya, dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik pada pertengahan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang pemilu, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pem han Umum menjadi sebanyak 95 partai, dan yang berhak mengikuti pemilihan umum sebanyak 48 partai. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
  3. Pencabutan ketetapan untuk meminta surat izin terbit (SIT) bagi media massa cetak sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan surat izin terbit. Hal yang lain dalam kebebasan mengeluarkan pendapat bagi pekerja media massa adalah diberinya kebebasan -untuk mendirikan organisasi-organisasi profesi.
  4. Dalam hal menghindarkan munculnya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan presiden (dua kali masa jabatan).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

112

Iklan

Pertanyaan serupa

Kebijakan desentralisasi (politik dan fiskal) yang menegaskan bagaimana mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal bidang politik, pengelolaan keuangan daerah, dan sumb...

3

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia