Iklan
Pertanyaan
Salah satu pokok perjanjian non proliferasi nuklir berisi kesepakatan sebagai berikut ….
hanya 1 negara yang boleh memiliki senjata nuklir (Amerika Serikat)
hanya 2 negara yang boleh memiliki senjata nuklir (Amerika Serikat, Uni Soviet)
hanya 3 negara yang boleh memiliki senjata nuklir (Amerika Serikat, Uni Soviet, Prancis)
hanya 4 negara yang boleh memiliki senjata nuklir (Prancis, Uni Soviet, Jerman, Amerika Serikat)
hanya 5 negara yang boleh memiliki senjata nuklir (Amerika Serikat, Prancis, Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya)
Iklan
A. Maryam
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya
2
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia