Iklan

Iklan

Pertanyaan

Salah satu etika profesi akuntan adalah tanggung jawab profesi, artinya ....

Salah satu etika profesi akuntan adalah tanggung jawab profesi, artinya .... space 

  1. menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam melakukan semua kegiatannya space 

  2. memprioritaskan kepentingan publik dan menjaga loyalitas, serta menunjukkan komitmen atas profesionalismespace 

  3. memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kejujuran untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik space 

  4. terbebas dari kepentingan pihak tertentu dalam mengungkap fakta yang teijadi space 

  5. melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian serta senantiasa meningkatkan kemampuannya  space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang sesuai adalah A.

jawaban yang sesuai adalah A.space  

Iklan

Pembahasan

Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: Tanggung Jawab Profesi Setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Kepentingan Publik Selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya. Integritas Memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan. Objektivitas Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Kompetensi dan Kehati-hatian Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan. Kerahasiaan Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Standar Teknis Akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Jadi, jawaban yang sesuai adalah A.

Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: 

  1. Tanggung Jawab Profesi
    Setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik
    Selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
  3. Integritas
    Memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.
  4. Objektivitas
    Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian
    Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan. 
  6. Kerahasiaan
    Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Standar Teknis
    Akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
     

Jadi, jawaban yang sesuai adalah A.space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan kode etik yang dimiliki seorang teknisi akuntansi!

18

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia