Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah C.
Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Meletusnya Revolusi Prancis ditandai peristiwa pada 17 Juni 1789, Etats Generaux (majelis legislatif dan konsultatif yang terdiri dari tiga kelas sosial) mengadakan sidang sendiri. Etats Generaux yang terdiri dari tiga kelas sosial, yaitu golongan I kerabat kerajaan dan pemilik tanah, golongan II golongan gereja atau kaum agamawan, golongan III golongan rakyat umum (petani, perajin). Golongan III didukung oleh sebagian kecil anggota dari golongan I dan II, menyatakan diri sebagai Majelis Nasional yang bertujuan memperjuangkan terbentuknya konstitusi tertulis bagi Prancis. Raja Prancis, Louis XVI berusaha membubarkan Majelis Nasional dengan kekerasan. Sikap raja tersebut menimbulkan kemarahan rakyat dan terjadilah huru-hara. Puncak huru-hara terjadi tanggal 14 Juli 1789, ketika rakyat menyerbu dan meruntuhkan penjara Bastille, lambang kekuasaan mutlak raja. Penyerangan ini didukung oleh Tentara Nasional yang dipimpin oleh Jenderal Lafayette (Jenderal yang dikirim membantu Revolusi Amerika).
Kemunculan nama Napoleon Bonaparte ini diawali dengan konspirasi dari Abbe Sieyes, anggota senior Majelis Nasional dan Convention. Ia merencanakan suatu konstitusi yang dapat menggabungkan kemerdekaan dan stabilitas. Napoleon Bonaparte yang saat itu dikenal sebagai pahlawan perang dianggap menjadi kandidat yang paling sesuai untuk memperoleh dukungan militer terhadap kudeta yang akan dilaksanakan.
Kudeta berhasil dilakukan pada tanggal 9-10 November 1799. Setelah itu, dibentuklah pemerintahan konsulat, yaitu pemerintahan yang dipimpin tiga orang konsul: Napoleon Bonaparte, Cambaceres, dan Lebrun. Namun, dalam perjalanannya, Napoleon menyingkirkan teman-temannya, menjadi satu-satunya anggota konsulat, dan mengangkat dirinya menjadi konsul seumur hidup. Pada tahun 1803, Napoleon diangkat menjadi kaisar atas putusan sidang Dewan Legislatif. Penobatannya dilakukan pada tanggal 2 Desember 1804 oleh Paus Pius VII.
Akan tetapi, pengakuan hak asasi manusia di Prancis telah dirintis sejak meletusnya Revolusi Prancis. Revolusi Prancis membawa perubahan dalam sistem pemerintahan yang semula berupa monarki absolut menjadi pemerintahan yang demokratis. Hak asasi manusia diakui dan dihormati. Konstitusi atau undang-undang dasar merupakan kekuasaan yang tertinggi. Muncul pula ide-ide republik, suatu bentuk pemerintahan yang melayani kepentingan umum.