Proses penyelesaian konflik atau masalah yang dilakukan dengan kehadiran pihak ketiga yang sifatnya netral dan sebagai penasihat disebut ....
ajudikasi
konsiliasi
arbritase
mediasi
W. Ayu
Master Teacher
Mediasi adalah bentuk akomodasi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang sifatnya netral dan sebagai penasihat. Artinya, pihak ketiga tidak memiliki hak untuk menentukan hasil keputusan dari sebuah pertengkaran atau perselisihan. Pihak ketiga hanya memiliki tugas untuk mendamaikan pihak yang bertengkar. Sehingga keputusan dari pihak ketiga tidak mengikat karena kedua belah pihak mempunyai kekuasaan sendiri untuk menentukan pilihannya.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah D.
67
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia