Poin yang ditanyakan adalah prinsip-prinsip kesetaraan dalam UUD 1945.
Di dalam masyarakat terdapat struktur sosial. Menurut Nasikun, dalam konteks Indonesia, struktur sosial dapat dilihat secara horizontal (diferensiasi sosial) dan vertikal (stratifikasi sosial). Sebagaimana yang kita lihat, ada ketidaksamaan sosial, baik secara horizontal maupun secara vertikal. Di dalam ketidaksamaan, kerap keberadaan manusia sebagai makhluk yang bebas dan setara terlupakan dan kesenjangan sosial terjadi.
Menjadi setara tidak berarti bahwa orang harus sama. Kesetaraan kerap dimaknai sebagai penghapusan pengecualian dalam hukum formal berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras dan gender. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi.
Tak ada seorang pun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk mencapai itu kebebasan dan kesetaraan. Bahkan negara diperbolehkan untuk menerapkan suatu tindakan afirmatif, yaitu tindakan yang diambil untuk tujuan agar kelompok atau golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama. Di Indonesia sendiri, prinsip kesetaraan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi:
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang terdiri dari ayat 1, 2, dan 3.