Iklan

Pertanyaan

Prinsip-prinsip kesetaraan tertuang dalam UUD 1945, yaitu pasal …

Prinsip-prinsip kesetaraan tertuang dalam UUD 1945, yaitu pasal …  space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

40

:

08

Klaim

Iklan

C. Julaika

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Gunadarma

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang terdiri dari ayat 1, 2, dan 3.

dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang terdiri dari ayat 1, 2, dan 3. space 

Pembahasan

Poin yang ditanyakan adalah prinsip-prinsip kesetaraan dalam UUD 1945. Di dalam masyarakat terdapat struktur sosial. Menurut Nasikun, dalam konteks Indonesia, struktur sosial dapat dilihat secara horizontal (diferensiasi sosial) dan vertikal (stratifikasi sosial). Sebagaimana yang kita lihat, ada ketidaksamaan sosial, baik secara horizontal maupun secara vertikal. Di dalam ketidaksamaan, kerap keberadaan manusia sebagai makhluk yang bebas dan setara terlupakan dan kesenjangan sosial terjadi. Menjadi setara tidak berarti bahwa orang harus sama. Kesetaraan kerap dimaknai sebagai penghapusan pengecualian dalam hukum formal berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras dan gender. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. Tak ada seorang pun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk mencapai itu kebebasan dan kesetaraan. Bahkan negara diperbolehkan untuk menerapkan suatu tindakan afirmatif, yaitu tindakan yang diambil untuk tujuan agar kelompok atau golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama. Di Indonesia sendiri, prinsip kesetaraan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang terdiri dari ayat 1, 2, dan 3.

Poin yang ditanyakan adalah prinsip-prinsip kesetaraan dalam UUD 1945.

Di dalam masyarakat terdapat struktur sosial. Menurut Nasikun, dalam konteks Indonesia, struktur sosial dapat dilihat secara horizontal (diferensiasi sosial) dan vertikal (stratifikasi sosial). Sebagaimana yang kita lihat, ada ketidaksamaan sosial, baik secara horizontal maupun secara vertikal. Di dalam ketidaksamaan, kerap keberadaan manusia sebagai makhluk yang bebas dan setara terlupakan dan kesenjangan sosial terjadi.

Menjadi setara tidak berarti bahwa orang harus sama. Kesetaraan kerap dimaknai sebagai penghapusan pengecualian dalam hukum formal berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras dan gender. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. 

Tak ada seorang pun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk mencapai itu kebebasan dan kesetaraan. Bahkan negara diperbolehkan untuk menerapkan suatu tindakan afirmatif, yaitu tindakan yang diambil untuk tujuan agar kelompok atau golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama. Di Indonesia sendiri, prinsip kesetaraan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi:

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang terdiri dari ayat 1, 2, dan 3. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Iklan

Pertanyaan serupa

Apakah di sekitar anda terlihat fakta kesetaraan, keragaman, dan harmoni sosial tersebut ?

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia