Iklan

Pertanyaan

Presiden B.J. Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa tahanan dan nara-pidana politik masa Orde Baru. Dasar keputusan Presiden B.J. Habibie tersebut adalah ....

Presiden B.J. Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa tahanan dan nara-pidana politik masa Orde Baru. Dasar keputusan Presiden B.J. Habibie tersebut adalah ....

  1. Proses peradilan harus dilaksanakan sesuai tata perundangan dan hukum yang berlaku

  2. Menyimpangan dalam bidang politik, pemerintahan, dan hukum harus segera dihentikan

  3. Pemerintah berupaya menjalankan pemerintahan dan menegakkan hukum secara demokratis

  4. Penahanan tokoh-tokohyang berseberangan dengan pemerintah dapat mencederai sistem demokrasi

  5. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

11

:

03

:

04

Klaim

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden RI. Sesuai pasal 8 UUD 1945, Wakil Presiden B.J. Habibie akan melanjutkan sisa masa jabatan presiden. Beberapa saat setelah pelantikan B.J. Habibie, MPR memberikan mandat kepada Presiden B.J. Habibie untuk memimpin pemerintahan transisi, melaksanakan agenda reformasi secara menyeluruh dan mendasar, serta sesegera mungkin menyelesaikan kemelut yang sedang terjadi. Berdasarkan mandat tersebut, Presiden B.J. Habibie menerapkan beberapa kebijakan yang salah satunya adalah membebaskan tahanan politik. Pada masa pemerintahannya, B.J. Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa tahanan dan narapidana masa Orde Baru, seperti Sri Bintang Pamungkas yang masuk penjara karena mengkritik kebijakan Presiden Soeharto. Presiden B.J. Habibie juga membebaskan Muchtar Pakpahan (Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan pada 1994. Presiden B.J. Habibie menyatakan penahanan tokoh-tokoh yang berseberangan dengan pemerintah dapat mencederai sistem demokrasi. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah D.

Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden RI. Sesuai pasal 8 UUD 1945, Wakil Presiden B.J. Habibie akan melanjutkan sisa masa jabatan presiden. Beberapa saat setelah pelantikan B.J. Habibie, MPR memberikan mandat kepada Presiden B.J. Habibie untuk memimpin pemerintahan transisi, melaksanakan agenda reformasi secara menyeluruh dan mendasar, serta sesegera mungkin menyelesaikan kemelut yang sedang terjadi. Berdasarkan mandat tersebut, Presiden B.J. Habibie menerapkan beberapa kebijakan yang salah satunya adalah membebaskan tahanan politik.

Pada masa pemerintahannya, B.J. Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa tahanan dan narapidana masa Orde Baru, seperti Sri Bintang Pamungkas yang masuk penjara karena mengkritik kebijakan Presiden Soeharto. Presiden B.J. Habibie juga membebaskan Muchtar Pakpahan (Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan pada 1994. Presiden B.J. Habibie menyatakan penahanan tokoh-tokoh yang berseberangan dengan pemerintah dapat mencederai sistem demokrasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah D.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Rylee

Ini yang aku cari!

NIHLA HANIFATUL MUNFAIDAH

Bantu banget

Irshan putra Aditya Kusuma

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemerintahan Presiden B.J. Habibie melaksanakan kebijakan penghapusansistem sentralisasi. Pelaksanaan kebijakan tersebut bertujuan ...

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia