Iklan

Pertanyaan

Untuk menyelesaikan kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah, Presiden B.J. Habibie melakukan reformasi dengan cara menerapkan kebijakan otonomi daerah. Jelaskan upaya Presiden B.J. Habibie untuk mewujudkan otonomi daerah!

Untuk menyelesaikan kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah, Presiden B.J. Habibie melakukan reformasi dengan cara menerapkan kebijakan otonomi daerah. Jelaskan upaya Presiden B.J. Habibie untuk mewujudkan otonomi daerah!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

22

:

58

Klaim

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

upaya Presiden B.J. Habibie untuk mewujudkan otonomi daerah adalah dengan membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

upaya Presiden B.J. Habibie untuk mewujudkan otonomi daerah adalah dengan membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Pembahasan

Otonomi Daerah merupakan upaya dari Presiden B.J. Habibie dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah. Selama ini segala urusan dan uang terpusat di Jakarta. Akibatnya adalah daerah penghasil SDA seperti Riau, Sumatera Selatan, Irian Jaya dan Kalimantan banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dengan Otonomi Daerah, pemerataan pembangunan di Indonesia telah membuat Indonesia memulai masa desentralisasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi 1997/1998. Untuk mendukung Otonomi Daerah, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat ke daerah kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan dan keagamaan. Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga diatur dalam Tap MPR No. XVI/MPR/1998. Otonomi Daerah telah merubah gaya kepemimpinan di Indonesia dari sentralisasi ke desentralisasi, dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah dan dari kebijakan yang satu arah menjadi kebijakan dua arah. Jadi, upaya Presiden B.J. Habibie untuk mewujudkan otonomi daerah adalah dengan membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Otonomi Daerah merupakan upaya dari Presiden B.J. Habibie dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah. Selama ini segala urusan dan uang terpusat di Jakarta. Akibatnya adalah daerah penghasil SDA seperti Riau, Sumatera Selatan, Irian Jaya dan Kalimantan banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dengan Otonomi Daerah, pemerataan pembangunan di Indonesia telah membuat Indonesia memulai masa desentralisasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.

Untuk mendukung Otonomi Daerah, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat ke daerah kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan dan keagamaan. Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga diatur dalam Tap MPR No. XVI/MPR/1998. Otonomi Daerah telah merubah gaya kepemimpinan di Indonesia dari sentralisasi ke desentralisasi, dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah dan dari kebijakan yang satu arah menjadi kebijakan dua arah.

Jadi, upaya Presiden B.J. Habibie untuk mewujudkan otonomi daerah adalah dengan membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Rika NurAini

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemerintahan Presiden B.J. Habibie melaksanakan kebijakan penghapusansistem sentralisasi. Pelaksanaan kebijakan tersebut bertujuan ...

14

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia