Iklan

Iklan

Pertanyaan

Presiden B.J. Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa tahanan dan nara pidana politik pada masa Orde Baru. Kebijakan Presiden B.J. Habibie tersebut berkaitan dengan salah satu agenda Reformasi, yaitu...

Presiden B.J. Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa tahanan dan nara pidana politik pada masa Orde Baru. Kebijakan Presiden B.J. Habibie tersebut berkaitan dengan salah satu agenda Reformasi, yaitu...

Iklan

M. Hidayat

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Makassar

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pemberian amnesti dan abolisi kepada tahanan politik dimaksudkan untuk mewujudkan agenda reformasi yaitu penegakan supermasi hukum.

pemberian amnesti dan abolisi kepada tahanan politik dimaksudkan untuk mewujudkan agenda reformasi yaitu penegakan supermasi hukum.

Iklan

Pembahasan

Pasca jatuhnya pemerintahanOrde Baru, untuk mewujudkan agendareformasi yaitu penegakan supermasi hukum, pemerintah B. J Habibiememberikan amnesti kepada beberapa orang aktivis yang menjadi tahanan politik seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan Budiman Sudjatmiko. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang dipenjara dengan tuduhan subversif diberi amnesti oleh Presiden B.J. Habibie yang dikukuhkan dalam Keppres No. 80/1998. B.J. Habibie juga memberikan amnesti pada 18 tahanan politik dari Papua, Aceh, dan Timor-Timur melalui Keppres No. 123 tahun 1998 dan memberikan amnesti kepada 20 tahanan politik Timor-Timur yang dituangkan dalam Keppres No. 202 tahun 1998. Dengan demikian, pemberian amnesti dan abolisi kepada tahanan politik dimaksudkan untuk mewujudkan agenda reformasi yaitu penegakan supermasi hukum.

Pasca jatuhnya pemerintahan Orde Baru, untuk mewujudkan agenda reformasi yaitu penegakan supermasi hukum, pemerintah B. J Habibie memberikan amnesti kepada beberapa orang aktivis yang menjadi tahanan politik seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan Budiman Sudjatmiko. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang dipenjara dengan tuduhan subversif diberi amnesti oleh Presiden B.J. Habibie yang dikukuhkan dalam Keppres No. 80/1998. B.J. Habibie juga memberikan amnesti pada 18 tahanan politik dari Papua, Aceh, dan Timor-Timur melalui Keppres No. 123 tahun 1998 dan memberikan amnesti kepada 20 tahanan politik Timor-Timur yang dituangkan dalam Keppres No. 202 tahun 1998. Dengan demikian, pemberian amnesti dan abolisi kepada tahanan politik dimaksudkan untuk mewujudkan agenda reformasi yaitu penegakan supermasi hukum.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

75

Nadine

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemerintahan Presiden B.J. Habibie melaksanakan kebijakan penghapusansistem sentralisasi. Pelaksanaan kebijakan tersebut bertujuan ...

260

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia