Pilkada serentak masih menyisakan beberapa persoalan yang terjadi di antara pasangan peserta pilkada. Para pasangan pilkada ini yang berkonflik biasanya menyelesaikannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelesaian konflik seperti ini merupakan bentuk ....
arbitrasi
ajudikasi
koersi
mediasi
kompromi
A. Acfreelance
Master Teacher
Arbitrasi atau perwasitan umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik. Keputusan pihak ketiga bersifat memaksa dan harus dipatuhi kedua belah pihak yang terlibat konflik. Berdasarkan pernyataan pada soal, penyelesaian konflik antarpasangan dalam pilkada diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tergolong sebagai cara penyelesaian konflik yang disebut arbitrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak ketiga yang mengambil keputusan di mana keputusan tersebut harus diterima kedua belah pihak (antarpasangan dalam pilkada).
Meskipun tergolong sebagai lembaga hukum (peradilan), MK tidak tergolong ajudikasi dalam penyelesaian konflik karena berkaitan dengan tugas yang dimilikinya untuk menguji dan memutuskan sengketa kewenangan setiap lembaga negara yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Sementara itu, ajudikasi dalam penyelesaian konflik cenderung menyelesaikan konflik yang diakhiri dengan pemberian hukuman berupa kurungan penjara ataupun denda.
Adapun penjelasan lain dari pilihan jawaban yang ada, yaitu:
195
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia