Iklan

Pertanyaan

Pilkada serentak masih menyisakan beberapa persoalan yang terjadi di antara pasangan peserta pilkada. Para pasangan pilkada ini yang berkonflik biasanya menyelesaikannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelesaian konflik seperti ini merupakan bentuk ....

Pilkada serentak masih menyisakan beberapa persoalan yang terjadi di antara pasangan peserta pilkada. Para pasangan pilkada ini yang berkonflik biasanya menyelesaikannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelesaian konflik seperti ini merupakan bentuk ....

  1. arbitrasi

  2. ajudikasi

  3. koersi

  4. mediasi

  5. kompromi

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

08

:

08

:

50

Klaim

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Arbitrasi atau perwasitan umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik. Keputusan pihak ketiga bersifat memaksa dan harus dipatuhi kedua belah pihak yang terlibat konflik. Berdasarkan pernyataan pada soal, penyelesaian konflik antarpasangan dalam pilkada diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tergolong sebagai cara penyelesaian konflik yang disebut arbitrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak ketiga yang mengambil keputusan di mana keputusan tersebut harus diterima kedua belah pihak (antarpasangan dalam pilkada). Meskipun tergolong sebagai lembaga hukum (peradilan), MK tidak tergolong ajudikasi dalam penyelesaian konflik karena berkaitan dengan tugas yang dimilikinya untuk menguji dan memutuskan sengketa kewenangan setiap lembaga negara yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Sementara itu, ajudikasi dalam penyelesaian konflik cenderung menyelesaikan konflik yang diakhiri dengan pemberian hukuman berupa kurungan penjara ataupun denda. Adapun penjelasan lain dari pilihan jawaban yang ada, yaitu: Mediasi: penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Koersi: prosesnya dilaksanakan dengan menggunakan tekanan sehingga salah satu pihak yang berinteraksi berada dalam kedaan lemah dibanding dengan pihak lawan Kompromi: persetujuan dengan jalan damai atau saling mengurangi tuntutan tentang persengkataan.

Arbitrasi atau perwasitan umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik. Keputusan pihak ketiga bersifat memaksa dan harus dipatuhi kedua belah pihak yang terlibat konflik. Berdasarkan pernyataan pada soal, penyelesaian konflik antarpasangan dalam pilkada diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tergolong sebagai cara penyelesaian konflik yang disebut arbitrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak ketiga yang mengambil keputusan di mana keputusan tersebut harus diterima kedua belah pihak (antarpasangan dalam pilkada).

Meskipun tergolong sebagai lembaga hukum (peradilan), MK tidak tergolong ajudikasi dalam penyelesaian konflik karena berkaitan dengan tugas yang dimilikinya untuk menguji dan memutuskan sengketa kewenangan setiap lembaga negara yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Sementara itu, ajudikasi dalam penyelesaian konflik cenderung menyelesaikan konflik yang diakhiri dengan pemberian hukuman berupa kurungan penjara ataupun denda.

Adapun penjelasan lain dari pilihan jawaban yang ada, yaitu:

  • Mediasi: penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
  • Koersi: prosesnya dilaksanakan dengan menggunakan tekanan sehingga salah satu pihak yang berinteraksi berada dalam kedaan lemah dibanding dengan pihak lawan
  • Kompromi: persetujuan dengan jalan damai atau saling mengurangi tuntutan tentang persengkataan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

23

Iklan

Pertanyaan serupa

Penolakan warga terhadap pendatang berujung pada pembakaran rumah. Pemerintah mengambil tindakan dengan membuat tempat penampungan sementara dan memulangkannya ke daerah asal. Tindakan yang dilakukan ...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia