Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perselisihan antara pengusaha dengan karyawan yang disebabkan oleh masalah tuntutan kenaikan gaji. Sebagai lembaga yang berwenang, Kementerian Ketenagakerjaan dapat dilibatkan dalam mengatasi persoalan ini. Upaya yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut adalah ….

Perselisihan antara pengusaha dengan karyawan yang disebabkan oleh masalah tuntutan kenaikan gaji. Sebagai lembaga yang berwenang, Kementerian Ketenagakerjaan dapat dilibatkan dalam mengatasi persoalan ini. Upaya yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut adalah ….

  1. mediasi – konsiliasi

  2. mediasi – arbitrasi

  3. konsiliasi – mediasi

  4. arbitrasi – mediasi

  5. konsiliasi – arbitrasi

Iklan

R. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

upaya tepat yang dapat dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam persoalan ini adalah melakukan konsiliasi dan arbitrasi. Sebagai sebuah lembaga yang berwenang, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mempertemukan perwakilan dari pengusaha dan juga karyawan untuk membahas persoalan di antara mereka. Jika kesepakatan sulit dicapai, maka lembaga tersebut dapat melakukan arbitrasi, yakni mengambil keputusan untuk mengatasi persoalan ini. Misalnya, dengan menetapkan standar gaji karyawan.

upaya tepat yang dapat dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam persoalan ini adalah melakukan konsiliasi dan arbitrasi. Sebagai sebuah lembaga yang berwenang, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mempertemukan perwakilan dari pengusaha dan juga karyawan untuk membahas persoalan di antara mereka. Jika kesepakatan sulit dicapai, maka lembaga tersebut dapat melakukan arbitrasi, yakni mengambil keputusan untuk mengatasi persoalan ini. Misalnya, dengan menetapkan standar gaji karyawan.

Iklan

Pembahasan

Konsiliasi merupakan proses penyelesaian masalah (konflik) yang dilakukan untuk mempertemukan keinginan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah (umumnya melalui suatu lembaga). Lalu, mediasi adalah upaya meredakan konflik dengan jalan sebagai pihak ketiga yang memiliki posisi netral (tidak memihak) dengan upaya mengembalikan keputusan (penyelesaian) kepada pihak yang berkonflik. Arbitrasi adalah upaya meredakan konflik melalui pihak ketiga dengan posisi yang lebih tinggi (kuat) dan dapat berperan sebagai pengambil keputusan atas suatu persoalan. Oleh karena itu, upaya tepat yang dapat dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam persoalan ini adalah melakukan konsiliasi dan arbitrasi. Sebagai sebuah lembaga yang berwenang, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mempertemukan perwakilan dari pengusaha dan juga karyawan untuk membahas persoalan di antara mereka. Jika kesepakatan sulit dicapai, maka lembaga tersebut dapat melakukan arbitrasi, yakni mengambil keputusan untuk mengatasi persoalan ini. Misalnya, dengan menetapkan standar gaji karyawan.

Konsiliasi merupakan proses penyelesaian masalah (konflik) yang dilakukan untuk mempertemukan keinginan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah (umumnya melalui suatu lembaga). Lalu, mediasi adalah upaya meredakan konflik dengan jalan sebagai pihak ketiga yang memiliki posisi netral (tidak memihak) dengan upaya mengembalikan keputusan (penyelesaian) kepada pihak yang berkonflik. Arbitrasi adalah upaya meredakan konflik melalui pihak ketiga dengan posisi yang lebih tinggi (kuat) dan dapat berperan sebagai pengambil keputusan atas suatu persoalan.

Oleh karena itu, upaya tepat yang dapat dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam persoalan ini adalah melakukan konsiliasi dan arbitrasi. Sebagai sebuah lembaga yang berwenang, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mempertemukan perwakilan dari pengusaha dan juga karyawan untuk membahas persoalan di antara mereka. Jika kesepakatan sulit dicapai, maka lembaga tersebut dapat melakukan arbitrasi, yakni mengambil keputusan untuk mengatasi persoalan ini. Misalnya, dengan menetapkan standar gaji karyawan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

10

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Mediasi dan arbitrasi merupakan bentuk pengendalian konflik yang melibatkan pihak ketiga. Namun, perbedaan dalam pengambilan keputusan pihak ketiga dari mediasi maupun arbitrasi adalah ....

43

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia