Iklan

Pertanyaan

Persekutuan komanditer dan perseroan terbatas berpotensi mendapat pinjaman atau sumber modal yang besar. Manakah di antara kedua bentuk usaha tersebut yang paling menguntungkan bagi pihak pemberi modal? Jelaskan perbedaan mendasar dari kedua bentuk usaha tersebut Deskripsikan di buku tugas, lalu kumpulkan kepada guru untuk mendapat penilaian.

Persekutuan komanditer dan perseroan terbatas berpotensi mendapat pinjaman atau sumber modal yang besar. Manakah di antara kedua bentuk usaha tersebut yang paling menguntungkan bagi pihak pemberi modal? Jelaskan perbedaan mendasar dari kedua bentuk usaha tersebut Deskripsikan di buku tugas, lalu kumpulkan kepada guru untuk mendapat penilaian.space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

17

:

49

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalahlebih menguntungkan adalah pada bentuk usaha perseroan terbatas, karena PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan, mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan, dan perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.

jawaban yang tepat adalah lebih menguntungkan adalah pada bentuk usaha perseroan terbatas, karena PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan, mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan, dan perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.space 

Pembahasan

Pesekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5. Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19. Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu: Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan. Peseroan terbatas (PT) adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali. Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT. Dalam keuntungan pihak pemberi modal yang lebih menguntungkan adalah pada bentuk usaha perseroan terbatas, karenaPT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan, mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan, dan perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah. Jadi, jawaban yang tepat adalahlebih menguntungkan adalah pada bentuk usaha perseroan terbatas, karena PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan, mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan, dan perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Pesekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5. Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19. Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu:

  1. Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
  2. Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Peseroan terbatas (PT) adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali. Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.

Dalam keuntungan pihak pemberi modal yang lebih menguntungkan adalah pada bentuk usaha perseroan terbatas, karena PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan, mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan, dan perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Jadi, jawaban yang tepat adalah lebih menguntungkan adalah pada bentuk usaha perseroan terbatas, karena PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan, mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan, dan perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.space 

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

herl

Jawaban tidak sesuai Pembahasan tidak lengkap

Iklan

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu