Iklan

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan PT, CV dan badan usaha lain dan memberikan link referensi jawaban anda!

Jelaskan perbedaan PT, CV dan badan usaha lain dan memberikan link referensi jawaban anda! space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

56

:

29

Klaim

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

perbedaan CV, PT dan badan usaha lainnya adalah terletak pada jumlah pemilik dan sistem kepemilikannya.

perbedaan CV, PT dan badan usaha lainnya adalah terletak pada jumlah pemilik dan sistem kepemilikannya.  space space 

Pembahasan

Badan usaha adalah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun demi tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Berikut ini adalah jenis badan usaha. Commanditaire Venneootrschap (CV) Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya. Perusahaan perseorangan (PO) Adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut. Firma (Fa) Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut. (https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/ ) Jadi perbedaan CV, PT dan badan usaha lainnya adalah terletak pada jumlah pemilik dan sistem kepemilikannya.

Badan usaha adalah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun demi tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Berikut ini adalah jenis badan usaha.

  1. Commanditaire Venneootrschap (CV)
    Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
  2. Perseroan Terbatas (PT)
    PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya.
  3. Perusahaan perseorangan (PO)
    Adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.
  4. Firma (Fa)
    Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut. 
    (https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/)


Jadi perbedaan CV, PT dan badan usaha lainnya adalah terletak pada jumlah pemilik dan sistem kepemilikannya.  space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa pertimbangan seorang manajer memutuskan untuk melakukan persekutuan dibandingkan bentuk usaha lainnya seperti perseroan ?

20

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia