Perkembangan perkebunan di Indonesia, mengalami perubahan setelah diberlakukanya Undang-undang Agraria pada tahun 1870. Bila sebelumnya, usaha perkebunan hanya dimiliki oleh pemrintah Hinda Belanda, dengan Undang-undang ini, memungkinkan pihak swasta untuk memiliki usaha perkebunan. Akibatnya, usaha ekspor perkebunan mengalami perkembangan yang pesat.
Berkembangnya perusahaan swasta, dalam bidang ekspor dan impor hasil perkebunan, membuat kebutuhan pembiayaan usaha perkebunan meningkat. Dalam usaha memenuhi kebutuhan pembiayaanya, kemudian didirikan Escompto Bank, Rotterdamsche Bank (RB), dan Internatio yang bergerak di bidang permodalan.
Melihat peluang yang besar dalam usaha permodalan perkebunan tersebut, Nederlansche Handel Maatschapij (NHM) yang pada awalnya merupakan bank pusat penjualan hasil bumi, melakukan diversifikasi usaha untuk ikut andil dalam perekonomian di bidang permodalan perkebunan. Hingga pada tahun 1869, NHM berhasil membiayai lebih dari tujuh belas pabrik gula dan wilayah perkebunannya.
Jadi, jawaban yang tepat ialah B.