Pada tahun 1824, VOC membuka cabang bank di Batavia dengan nama Nederlandsche Handel Maatsehappij (NHM) yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda. Bank ini menjalankan aktivitas perekonomianya dengan melakukan perdagangan hasil bumi Indonesia ke luar Indonesia.
Pada saat penerapan kebijakan cultur stelsel di tahun 1830, bank ini mendapatkan banyak keuntungan akibat kebijakan tersebut. Karena pada saat pelaksanaan culture stelsel, bank NHM menjadi bank utama dalam menjual hasil bumi dari kebijakan cultur stelsel. Keuntungan tersebut membuat bank NHM semakin berkembang pesat dan membuka kantor cabangnya di daerah-daerah lain seperti Palembang, Banjarmasin dan Banda.
Pada awal tahun 1950an, bank NHM mulai melakukan diversifikasi usaha dengan membiayai usaha perkebuan di Hinda Belanda. Skema pembiayaanya, dapat berupa pinjaman hipotek, uang muka panen dan penyertaan modal.
Dengan diversifikasi usaha tersebut, pada tahun 1869, bank NHM telah berhasil membiayai lebih dari tujuh belas pabrik gula dan wilayah perekbunannya.
Jadi, bank yang dimaksud ialah Nederlandsche Handel Maatsehappij (NHM).