Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, polisi bentukan Jepang seperti PETA dan Gyu-Gun dibubarkan. Pasca Sukarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kepolisian yang tersisa dari masa penjajahan menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Selanjutnya, pada 29 September 1945 Presiden Sukarno menetapkan dan melantik R.S. Sukanto Cokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Di awal kemerdekaan, kantor KKN berada di dalam kantor Depdagri di bekas Jalan Rijswijk yang kini menjadi Jalan Veteran. Ketika ibukota negara pindah, maka kepolisian pun ikut pindah, bukan ke Yogyakarta tapi ke Purwokerto. Di Purwokerto inilah, muncul pemikiran untuk memulai polisi gaya baru yang benar-benar bersatu di bawah kepala polisi tingkat nasional.
Di zaman kolonial, kepala polisi di Jakarta tidak mempunyai hubungan vertikal dengan kepolisian di tingkat provinsi, karesidenan, atau kabupaten, sebab Kepala Polisi di daerah berada di bawah kepala daerah setempat. Sukanto pun mengajukan pertimbangan ke Perdana Menteri Sjahrir soal pentingnya Kepolisian Negara sebagai Kepolisian Nasional, bukan lagi per daerah. Maka, pada tanggal 1 Juli 1946, keluar Surat Penetapan No.11/S-D tahun 1946, yang mengeluarkan jawatan Kepolisian dari Depdagri untuk menjadi jawatan tersendiri di bawah kendali langsung Perdana Menteri yang kala itu merupakan Kepala Pemerintahan. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban yang tepat adalah E.