Iklan
Pertanyaan
Perhatikan teks berikut!
Satu hari setelah teks proklamasi kemerdekaan dibacakan, PPKI segera menggelar sidang untuk merumuskan tata negara serta strukturnya. Dalam sidang pertama pada 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dan menetapkan Sukarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tersebut, Sukarno akan menjabat sebagai kepala negara beserta kepala pemerintahan. Artinya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, muncul protes dari BP-KNIP, lembaga legislatif saat itu. KNIP menanyakan batas kekuasaan seorang presiden, mengingat dalam sistem yang berlaku pada saat itu, Presiden Sukarno sebagai kepala pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada lembaga apa pun. Protes ini pada akhirnya berakibat pada munculnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Maklumat tersebut merupakan sebuah maklumat yang berisi keputusan tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hingga kemudian, sistem pemerintahan parlementer secara resmi diberlakukan sejak 14 November 1945 dan bertahan hingga 5 Juli 1959. Setelahnya, hingga hari ini Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Berdasarkan teks tersebut, perbedaan antara sistem presidensial pada masa awal kemerdekaan Indonesia dengan sistem presidensial pada periode 1959—1998 adalah ….
tidak ada lembaga BP-KNIP
presiden bertanggung jawab kepada MPR
masa jabatan presiden dibatasi maksimal 2 periode
presiden hanya memerintah sebagai kepala pemerintahan
presiden bertanggung jawab kepada rakyat sebagai pemberi mandat
Iklan
R. Rory
Master Teacher
2
3.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia