Iklan
Iklan
Pertanyaan
Perhatikan teks berikut!
(1) Masih seringnya konflik sosial yang terjadi di Indonesia mendorong pemerintah terus meningkatkan jumlah Pelopor Perdamaian. (2) …. (3) Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pertumbuhan relawan Pelopor Perdamaian secara nasional sebanyak 200 sampai 500 orang setiap tahunnya. (4) Sampai tahun 2020 diharapkan telah tersedia 5.000 tenaga Pelopor Perdamaian.
(5) Saat ini jumlah mereka sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 sebanyak 1.644 orang yang disebabkan hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. (6) Kemensos kini juga telah memiliki satuan relawan dan pendamping sosial yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mengatasi bencana alam dan kemiskinan, antara lain Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Pendamping Program Keluarga Harapan.
Isian yang tepat untuk bagian rumpang dalam bacaan di atas adalah ...
(UM UGM 2019)
Pembentukan Pelopor Perdamaian juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Penentuan Pelopor Perdamaian tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Konflik sosial dan bencana sosial harus diantisipasi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengamanatkan pemerintah untuk mengadakannya.
Peningkatan jumlah tersebut sesuai dengan anjuran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Iklan
R. Trihandayani
Master Teacher
6
5.0 (1 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia