Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perhatikan teks berikut! (1) Masih seringnya konflik sosial yang terjadi di Indonesia mendorong pemerintah terus meningkatkan jumlah Pelopor Perdamaian. (2) …. (3) Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pertumbuhan relawan Pelopor Perdamaian secara nasional sebanyak 200 sampai 500 orang setiap tahunnya. (4) Sampai tahun 2020 diharapkan telah tersedia 5.000 tenaga Pelopor Perdamaian. (5) Saat ini jumlah mereka sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 sebanyak 1.644 orang yang disebabkan hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. (6) Kemensos kini juga telah memiliki satuan relawan dan pendamping sosial yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mengatasi bencana alam dan kemiskinan, antara lain Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Pendamping Program Keluarga Harapan. Isian yang tepat untuk bagian rumpang dalam bacaan di atas adalah ... (UM UGM 2019)

Perhatikan teks berikut!
 

    (1) Masih seringnya konflik sosial yang terjadi di Indonesia mendorong pemerintah terus meningkatkan jumlah Pelopor Perdamaian. (2) …. (3) Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pertumbuhan relawan Pelopor Perdamaian secara nasional sebanyak 200 sampai 500 orang setiap tahunnya. (4) Sampai tahun 2020 diharapkan telah tersedia 5.000 tenaga Pelopor Perdamaian.

    (5) Saat ini jumlah mereka sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 sebanyak 1.644 orang yang disebabkan hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. (6) Kemensos kini juga telah memiliki satuan relawan dan pendamping sosial yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mengatasi bencana alam dan kemiskinan, antara lain Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Pendamping Program Keluarga Harapan.


Isian yang tepat untuk bagian rumpang dalam bacaan di atas adalah ... 

(UM UGM 2019)

  1. Pembentukan Pelopor Perdamaian juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.undefined 

  2. Penentuan Pelopor Perdamaian tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.undefined 

  3. Konflik sosial dan bencana sosial harus diantisipasi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.undefined 

  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengamanatkan pemerintah untuk mengadakannya.undefined 

  5. Peningkatan jumlah tersebut sesuai dengan anjuran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.undefined 

Iklan

R. Trihandayani

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

kalimat yang tepat untuk melengkapi bagian rumpang dalam bacaan tersebut terdapat pada pilihan jawaban E.

kalimat yang tepat untuk melengkapi bagian rumpang dalam bacaan tersebut terdapat pada pilihan jawaban E.undefined 

Iklan

Pembahasan

Agar menjadi sebuah paragraf yang padu, bagian rumpang tersebut dapat diisi dengan kalimat yang serasi atau memiliki hubungan dengan kalimat yang lain. Kalimat yang tepat untuk mengisi bagian rumpang tersebut adalah “ Peningkatan jumlah tersebut sesuai dengan anjuran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial .” Kalimat tersebut serasi dengan kalimat (1) yang membahas konflik sosial yang mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah Pelopor Perdamaian. Pilihan jawaban A kurang tepat karena membahas tentang pembentukan Pelopor Perdamaian yang merupakan amanat UU sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut. Pilihan jawaban B kurang tepat karena membahas tentang penentuan Pelopor Perdamaian yang tercantum dalam UU sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut. Pilihan jawaban C kurang tepat karena membahas tentang konflik sosial dan bencana sosial yang harus diantisipasi pemerintah sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut. Pilihan jawaban D kurang tepat karena membahas tentang UU Konflik Sosial yang mengamanatkan pemerintah sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut. Dengan demikian, kalimat yang tepat untuk melengkapi bagian rumpang dalam bacaan tersebut terdapat pada pilihan jawaban E.

Agar menjadi sebuah paragraf yang padu, bagian rumpang tersebut dapat diisi dengan kalimat yang serasi atau memiliki hubungan dengan kalimat  yang lain. Kalimat yang tepat untuk mengisi bagian rumpang tersebut adalah “Peningkatan jumlah tersebut sesuai dengan anjuran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.” Kalimat tersebut serasi dengan kalimat (1) yang membahas konflik sosial yang mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah Pelopor Perdamaian.

  • Pilihan jawaban A kurang tepat karena membahas tentang pembentukan Pelopor Perdamaian yang merupakan amanat UU sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut.
  • Pilihan jawaban B kurang tepat karena membahas tentang penentuan Pelopor Perdamaian yang tercantum dalam UU sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut.
  • Pilihan jawaban C kurang tepat karena membahas tentang konflik sosial dan bencana sosial yang harus diantisipasi pemerintah sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut.
  • Pilihan jawaban D kurang tepat karena membahas tentang UU Konflik Sosial yang mengamanatkan pemerintah sehingga tidak serasi dengan kalimat sebelumnya dalam paragraf tersebut.

Dengan demikian, kalimat yang tepat untuk melengkapi bagian rumpang dalam bacaan tersebut terdapat pada pilihan jawaban E.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan teks berikut! (1) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa kelaparan yang terjadi saat ini adalah sebuah ancaman global. (2) Menurut PBB, satu di antara sembilan atau seba...

4

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia