Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perhatikan tabel berikut. Pernyataan yang tepat berdasarkan tabel tersebut adalah ….

Perhatikan tabel berikut.
 

 

Pernyataan yang tepat berdasarkan tabel tersebut adalah ….

  1. tarif 1 adalah tarif proporsional, sedangkan tarif 2 adalah tarif konstan space 

  2. tarif 1 adalah tarif konstan, sedangkan tarif 3 adalah tarif degresif space 

  3. tarif 2 adalah tarif progresif, sedangkan tarif 3 adalah tarif konstan space 

  4. tarif 2 adalah tarif degresif, sedangkan tarif 3 adalah tarif proporsional space 

  5. tarif 3 adalah tarif proporsional, sedangkan tarif 4 adalah tarif degresif space 

Iklan

A. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang paling tepat adalah poin E.

jawaban yang paling tepat adalah poin E.  space 

Iklan

Pembahasan

Tarif pajak berdasarkan tabel adalah sebagai berikut. Tarif 1 adalah tarif pajak konstan yaitu berapapun nilai objek pajak, besarnya pajak yang dibayar sama. Tarif 2 adalah tarif pajak progresif yaitu tarif yang semakin meningkat ketika nilai objek pajaknya meningkat juga. Tarif 3 adalah tarif pajak proporsional yaitu tarif yang persentasenya tetap berapapun nilai objek pajaknya. Tarif 4 adalah tarif degresif yaitu tarif yang semakin menurun, walaupun nilai objek pajaknya meningkat. Oleh karena itu, jawaban yang paling tepat adalah poin E.

Tarif pajak berdasarkan tabel adalah sebagai berikut.

  • Tarif 1 adalah tarif pajak konstan yaitu berapapun nilai objek pajak, besarnya pajak yang dibayar sama.
  • Tarif 2 adalah tarif pajak progresif yaitu tarif yang semakin meningkat ketika nilai objek pajaknya meningkat juga.
  • Tarif 3 adalah tarif pajak proporsional yaitu tarif yang persentasenya tetap berapapun nilai objek pajaknya.
  • Tarif 4 adalah tarif degresif yaitu tarif yang semakin menurun, walaupun nilai objek pajaknya meningkat.

Oleh karena itu, jawaban yang paling tepat adalah poin E.  space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan pribadi untuk Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 adalah sebesar .…

17

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia