Iklan

Pertanyaan

Perhatikan pernyataan sbb Pajak dipungut berdasarkan Undang - undang sedangkan Restribusi dipungut berdasarkan Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati/Walikota. Pembayaran pajak tidak mendapat kontra produktif Pembayaran Restribusi mendapat kontra produktif Pemungutan Restribusi bersifat memaksa yaitu dengan undang - undang Pemungutan pajak hanya dilakukan kepada orang atau badan yang menggunakan fasilitas tertentu. Dibawah ini pernyataan yang benar adalah....

Perhatikan pernyataan sbb

  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang - undang sedangkan Restribusi dipungut berdasarkan Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati/Walikota. 
  2. Pembayaran pajak tidak mendapat kontra produktif 
  3. Pembayaran Restribusi mendapat kontra produktif 
  4. Pemungutan Restribusi bersifat memaksa yaitu dengan undang - undang 
  5. Pemungutan pajak hanya dilakukan kepada orang atau badan yang menggunakan fasilitas tertentu. 

Dibawah ini pernyataan yang benar adalah....space space  

  1. 1, 2, dan 3space space 

  2. 1, 2, dan 4 space space 

  3. 2, 3, dan 4space space 

  4. 2, 4, dan 5 space space 

  5. 3, 4, dan 5space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

57

:

08

Klaim

Iklan

N. Nurlaila

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Muhammadiyah Malang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A.space space  

Pembahasan

Berikut ini adalah pengertian dan karakteristik dari pajak dan retribusi. Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat ataupun lembaga kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan undang - undang Karakteristik pajak : Pajak dipungut berdasarkan undang - undang dan bersifat memaksa Pajak berfungsi sebagai pemasukan/kas negara Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran/kegiatan pemerintah Tidak ada kontra produktif/imbalan dari pembayaran pajak Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah Retribusi adalah pungutan yang dilakukan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu bagi pribadi ataupun lembaga yang diberikan oleh pemerintah daerah Karakteristik retribusi : Merupakan pungutan yang dilakukan oleh daerah Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah Retribusi dikenakan pada setiap orang/lembaga yang menggunakan jasa yang disediakan pemerintah Terdapat kontra produktif/imbalan dari pembayaran retribusi Jadi, jawaban yang tepat adalah A .

Berikut ini adalah pengertian dan karakteristik dari pajak dan retribusi.

Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat ataupun lembaga kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan undang - undang 

Karakteristik pajak : 

  • Pajak dipungut berdasarkan undang - undang dan bersifat memaksa 
  • Pajak berfungsi sebagai pemasukan/kas negara 
  • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran/kegiatan pemerintah 
  • Tidak ada kontra produktif/imbalan dari pembayaran pajak 
  • Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah 

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu bagi pribadi ataupun lembaga yang diberikan oleh pemerintah daerah

Karakteristik retribusi : 

  • Merupakan pungutan yang dilakukan oleh daerah 
  • Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah 
  • Retribusi dikenakan pada setiap orang/lembaga yang menggunakan jasa yang disediakan pemerintah 
  • Terdapat kontra produktif/imbalan dari pembayaran retribusi 

Jadi, jawaban yang tepat adalah A.space space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan dan jelaskan secara singkat apa yang di maksud dengan Pajak dan Retribusi, serta sebutkan perbedaan ke dua nya ....

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia