Iklan

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan secara singkat apa yang di maksud dengan Pajak dan Retribusi, serta sebutkan perbedaan ke dua nya ....

Sebutkan dan jelaskan secara singkat apa yang di maksud dengan Pajak dan Retribusi, serta sebutkan perbedaan ke dua nya ....space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

41

:

05

Klaim

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalahPajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

jawaban yang tepat adalah Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.space 

Pembahasan

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Redistribusi ini merupakan suatu bentuk jaminan sosial dari negara kepada masyarakat. Dimana, jaminan sosial yang dikumpulkan dari pungutan resmi dijadikan investasi sosial yang akan menguntungkan dalam jangka waktu panjang. Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu. Jadi, jawaban yang tepat adalahPajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Redistribusi ini merupakan suatu bentuk jaminan sosial dari negara kepada masyarakat. Dimana, jaminan sosial yang dikumpulkan dari pungutan resmi dijadikan investasi sosial yang akan menguntungkan dalam jangka waktu panjang. 

Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

Jadi, jawaban yang tepat adalah Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Perbedaan pajak dengan retribusi adalah ....

37

4.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia