Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan secara singkat apa yang di maksud dengan Pajak dan Retribusi, serta sebutkan perbedaan ke dua nya ....

Sebutkan dan jelaskan secara singkat apa yang di maksud dengan Pajak dan Retribusi, serta sebutkan perbedaan ke dua nya ....space 

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalahPajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

jawaban yang tepat adalah Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.space 

Iklan

Pembahasan

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Redistribusi ini merupakan suatu bentuk jaminan sosial dari negara kepada masyarakat. Dimana, jaminan sosial yang dikumpulkan dari pungutan resmi dijadikan investasi sosial yang akan menguntungkan dalam jangka waktu panjang. Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu. Jadi, jawaban yang tepat adalahPajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Redistribusi ini merupakan suatu bentuk jaminan sosial dari negara kepada masyarakat. Dimana, jaminan sosial yang dikumpulkan dari pungutan resmi dijadikan investasi sosial yang akan menguntungkan dalam jangka waktu panjang. 

Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

Jadi, jawaban yang tepat adalah Pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.space 

Latihan Bab

Konsep Dasar Perpajakan

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain

Asas dan Sistem Pemungutan Pajak

Jenis-Jenis Pajak

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

88

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Fitur Roboguru

Topik Roboguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

081578200000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia