Iklan
Pertanyaan
Perhatikan kutipan teks prosedur berikut!
Cara Mengurus KTP Baru
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas paling utama yang dianggap sah di Negara Indonesia. Memiliki KTP diharuskan dan wajib bagi siapapun warga Negara yang telah menginjak usia 17 tahun ke atas. Dengan demikian, penting kiranya bagi Anda yang tengah menyiapkan pembuatan KTP untuk mengetahui prosedur yang berlaku dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP. Berikut syarat tersebut :
Di bawah ini yang termasuk bahan-bahan cara mengurus KTP yang terdapat dalam teks prosedur tersebut adalah....
Kartu identitas, pas foto, akta, dan kartu keluarga
Kartu identitas, akta, surat RT
Akta, surat RT, kartu keluarga
Surat RT, kartu keluarga, akta
Kartu identitas, surat RW, akta
Iklan
H. Agustina
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang
1
1.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia