Iklan
Pertanyaan
Perhatikan kutipan teks prosedur berikut!
Cara Mengurus KTP Baru
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas paling utama yang dianggap sah di Negara Indonesia. Memiliki KTP diharuskan dan wajib bagi siapapun warga Negara yang telah menginjak usia 17 tahun ke atas. Dengan demikian, penting kiranya bagi Anda yang tengah menyiapkan pembuatan KTP untuk mengetahui prosedur yang berlaku dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP. Berikut syarat tersebut :
Berikut ini merupakan tujuan dari teks prosedur “Cara Mengurus KTP Baru”, yaitu….
Datangi sekretaris RT
Memberi informasi tentang mengurus surat RT
Menjelaskan cara membuat KK
Memberi informasi cara mengurus KTP baru
Menuliskan penjelasan sesi foto KTP
Iklan
E. Dwiky
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang
7
5.0 (2 rating)
Keyzia Rosella
Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia