Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perhatikan kutipan teks artikel opini berikut! Meski bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, kekerasan dan diskriminasi gender seolah telah menjadi aspek bahasan yang melekat kepada perempuan. Kekerasan terhadap perempuan, oleh Poerwanti (dalam Sadli, 2000), dikelompokkan ke dalam lima jenis, yakni (1) kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencekik, dan menendang, (2) kekerasan psikologis, seperti berteriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, dan menguntit, (3) kekerasan seksual yang berupa tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual, (4) kekerasan finansial, misalnya mengambil uang korban, dan (5) kekerasan spiritual, misalnya dilakukan dengan merendahkan keyakinan atau kepercayaan korban. Berbagai jenis kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi isu yang hangat hingga saat ini. Bahkan, berdasarkan Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan (dalam www.nasional.kompas.com ), tercatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2016, dengan rincian: di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam hubungan asmara 2.171 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus. Paragraf pertama dalam kutipan teks di atas merupakan struktur ....

Perhatikan kutipan teks artikel opini berikut!
 

    Meski bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, kekerasan dan diskriminasi gender seolah telah menjadi aspek bahasan yang melekat kepada perempuan. Kekerasan terhadap perempuan, oleh Poerwanti (dalam Sadli, 2000), dikelompokkan ke dalam lima jenis, yakni (1) kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencekik, dan menendang, (2) kekerasan psikologis, seperti berteriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, dan menguntit, (3) kekerasan seksual yang berupa tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual, (4) kekerasan finansial, misalnya mengambil uang korban, dan (5) kekerasan spiritual, misalnya dilakukan dengan merendahkan keyakinan atau kepercayaan korban.

    Berbagai jenis kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi isu yang hangat hingga saat ini. Bahkan, berdasarkan Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan (dalam www.nasional.kompas.com), tercatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2016, dengan rincian: di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam hubungan asmara 2.171 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.


Paragraf pertama dalam kutipan teks di atas merupakan struktur ....

  1. pernyataan ulang

  2. argumentasi

  3. simpulan

  4. penutup

  5. tesis

Iklan

A. Rizkyamsi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah E.

jawaban yang tepat adalah E.

Iklan

Pembahasan

Struktur teks artikel opini terdiri dari pernyataan pendapat (tesis), argumentasi, dan pernyataan ulang (reiterasi). Kutipan teks artikel di atas merupakan bagian dari tesis, yaitu bagian yang berisi uraian aktual yang penting untuk dibahas untuk dijadikan pijakan pembahasan di dalam artikel. Kalimat pertama dalam teks tersebut terdapat uraian mengenai topik yang akan dibahas di sepanjang artikel, yaitu tentang kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, kalimat kedua berisi informasi yang diperjelas pada bagian selanjutnya. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E.

Struktur teks artikel opini terdiri dari pernyataan pendapat (tesis), argumentasi, dan pernyataan ulang (reiterasi). Kutipan teks artikel di atas merupakan bagian dari tesis, yaitu bagian yang berisi uraian aktual yang penting untuk dibahas untuk dijadikan pijakan pembahasan di dalam artikel. Kalimat pertama dalam teks tersebut terdapat uraian mengenai topik yang akan dibahas di sepanjang artikel, yaitu tentang kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, kalimat kedua berisi informasi yang diperjelas pada bagian selanjutnya.

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan kutipan teks artikel opini berikut! Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah hadir di tengah masyarakat Indonesia untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan k...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia