Dalam sejarah panjang pemerintahan VOC yang berlangsung dari tahun 1602-1799, tercatat ada 32 gubernur jenderal VOC yang pernah berkuasa di Nusantara. Secara garis besar, dalam VOC menerapkan sejumlah kebijakan sebagai berikut.
- Memberlakukan dua jenis pajak kepada rakyat, yaitu contingenten dan verplichte leverantie. Contingenten adalah pajak wajib berupa hasil bumi yang langsung dibayarkan kepada VOC. Pajak ini diterapkan di daerah jajahan Jangsung VOC, misalnya di Batavia. Sementara itu, verplichte leverentie adalah penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditentukan VOC. Verplichte leverantie berlaku di daerah jajahan yang tidak secara langsung dikuasai VOC, misalnya di Kerajaan Mataram Islam. Pada contingenten, sebagian dari hasil bumi wajib diserahkan kepada pemerintah sebagai pajak. Pada verplichte leverantie, rakyat wajib menjual sebagian dari hasil buminya kepada VOC dengan harga yang ditentukan VOC-tentu harganya murah sebab diperhitungkan sebagai pajak. Kedua jenis pajak ini dipungut oleh elite-elit pribumi yang bekerja pada VOC.
- Menyingkirkan pedagang-pedagang lain, baik dari negaranegara lain maupun pedagang Jawa, Melayu, Arab, dan Tiongkok dari aktivitas perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal itu dilakukan untuk memonopoli penjualan dan perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Sebagai bagian dari kebijakan itu, VOC melarang para pedagang Maluku menjual rempah-rempahnya kepada bangsa Eropa lain.
- Menentukan luas areal penanaman rempah-rempah serta menentukan jumlah tanaman rempah-rempah. Kebijakan ini secar·a khusus diberlakukan di Maluku, untuk tanaman cengkih dan pala.
- Melakukan kebijakan ekstirpasi, yaitu menebang kelebihan jumlah tanaman agar produksinya tidak berlebihan sehingga harga tetap dapat dipertahankan. Untuk mendukung kebijakan ekstirpasi, Belanda memberlakukan apa yang disebut pelayaran hongi.
- Mewajibkan kerajaan-kerajaan yang telah terikat perjanjian dengan VOC untuk menyerahkan upeti setiap tahun kepada VOC.
- Mewajibkan rakyat menanarn tanaman tertentu, terutarna kopi, dan hasilnya dijual kepada VOC dengan harga yang sudah ditentukan oleh VOC. Kebijakan seperti ini ini pernah diberlakukan di Tanah Pasundan atau Tanah Sunda pada awal abad ke XVIII (tahun 1720-an) di bawah Gubernur Jenderal Hendrick Zwaardecroon. Bibit kopinya didatangkan dari Malabar, India. Dari Priangan, VOC memperluas daerah budi daya kopi hingga ke Sumatra, Bali, Sulawesi, dan Timor.
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C.