Iklan

Iklan

Pertanyaan

Peraturan-peraturan yang berlaku di Hindia Belanda untuk Indonesia....

Peraturan-peraturan yang berlaku di Hindia Belanda untuk Indonesia....

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Dari sejarah hukum di Hindia Belanda, dapat dilihat bahwa setiap kali terjadi suatu perubahan besar pada sistem pemerintahan di negeri Belanda, terjadi pula perubahan besar pada pengelolaan pemerintahan di Hindia Belanda, yang pada gilirannya mempengaruhi pula sistem hukumnya. Perubahan sistem hukum di Hindia Belanda pada umumnya ditandai dengan diberlakukannya suatu kebijakan tertentu, yang dapat dianggap sebagai aturan dasar untuk mengatur pemerintahan di daerah jajahan. Adapun peraturan-peraturannya di antara lain. Masa Besluiten Regering (1814-1855). Pada masa ini hanya Kroon (raja) saja yang berwenang mengurus dan mengatur segala sesuatu di Belanda dan daerah jajahannya. Pengaturan oleh Kroon dilakukan dengan mengeluarkan Koninklijk Besluit - KB (keputusan atau penetapan). Besluit dapat memuat tindakan eksekutif misalnya pengangkatan komisaris jenderal yang mengurus pemerintahan di daerah jajahan, dan dapat memuat tindakan legislatif berupa peraturan, 11 misalnya Algemene Maatregel van Bestuur - AMvB (utk Belanda) dan Algemene Verordening (utk daerah jajahan). Pada tahun 1830 Belanda mulai melakukan kodifikasi hukum perdatanya. Setelah itu timbul pemikiran untuk melakukan juga kodifikasi hukum di Hindia Belanda. Untuk tujuan itu pada tahun 1839 dibentuk komisi undang-undang bagi Hindia Belanda. Peraturan penting yang dibuat oleh komisi ini adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) (Stb 1847 No. 23). Selain itu beberapa kodifikasi yang dihasilkan oleh komisi ini antara lain iala Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) - Peraturan Organisasi Peradilan, Burgerlijk Wetboek (BW) - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wetboek van Koophandel. Masa Regerings Reglement (R.R.) (1855-1926). Pada tahun 1848 ketika terjadi perubahan Grondwet (UUD) di negeri Belanda, sistem pemerintahan Belanda berubah dari sistem monarki menjadi sistem parlementer. Peraturan-peraturan untuk mengatur daerah jajahan tidak ditetapkan hanya oleh Kroon, tetapi secara bersama oleh Kroon dan Staten Generaal Peraturan terpenting adalah Reglement op het beleid der regering in Nederlandsh Indie Dilihat dari isinya R.R. mengatur tentang kebijakan pemerintahan di Hindia Belanda. Masa Indische Staatsregeling ( I.S.) (1926-1942). Indische Staatsregelin g (I.S.) (Stb 1925-415) adalah peraturan yang mengganti R.R dan mulai berlaku pada 1 Januari 1926. Penggantian ini disebabkan oleh perubahan Grondwet (UUD) negeri Belanda pada 1922, yang mengakibatkan.terjadi juga perubahan pada sistem pemerintahan di Hinda Belanda. Pada masa berlakunya I.S., pembentukan peraturan di Hindia Belanda dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda bersama-sama dengan Volksraad (lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari orang Indonesia asli). Berdasarkan penjelasan di atas maka peraturan-peraturanyang berlaku di Hindia Belanda untuk Indonesia diantaranya adalah Besluiten Regering , Regerings Reglement dan Indische Staatsregeling.

Dari sejarah hukum di Hindia Belanda, dapat dilihat bahwa setiap kali terjadi suatu perubahan besar pada sistem pemerintahan di negeri Belanda, terjadi pula perubahan besar pada pengelolaan pemerintahan di Hindia Belanda, yang pada gilirannya mempengaruhi pula sistem hukumnya. Perubahan sistem hukum di Hindia Belanda pada umumnya ditandai dengan diberlakukannya suatu kebijakan tertentu, yang dapat dianggap sebagai aturan dasar untuk mengatur pemerintahan di daerah jajahan. Adapun peraturan-peraturannya di antara lain.

  1. Masa Besluiten Regering (1814-1855). Pada masa ini hanya Kroon (raja) saja yang berwenang mengurus dan mengatur segala sesuatu di Belanda dan daerah jajahannya. Pengaturan oleh Kroon dilakukan dengan mengeluarkan Koninklijk Besluit - KB (keputusan atau penetapan). Besluit dapat memuat tindakan eksekutif misalnya pengangkatan komisaris jenderal yang mengurus pemerintahan di daerah jajahan, dan dapat memuat tindakan legislatif berupa peraturan, 11 misalnya Algemene Maatregel van Bestuur - AMvB (utk Belanda) dan Algemene Verordening (utk daerah jajahan). Pada tahun 1830 Belanda mulai melakukan kodifikasi hukum perdatanya. Setelah itu timbul pemikiran untuk melakukan juga kodifikasi hukum di Hindia Belanda. Untuk tujuan itu pada tahun 1839 dibentuk komisi undang-undang bagi Hindia Belanda. Peraturan penting yang dibuat oleh komisi ini adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) (Stb 1847 No. 23). Selain itu beberapa kodifikasi yang dihasilkan oleh komisi ini antara lain iala Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) - Peraturan Organisasi Peradilan, Burgerlijk Wetboek (BW) - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Wetboek van Koophandel.
  2. Masa Regerings Reglement (R.R.) (1855-1926). Pada tahun 1848 ketika terjadi perubahan Grondwet (UUD) di negeri Belanda, sistem pemerintahan Belanda berubah dari sistem monarki menjadi sistem parlementer. Peraturan-peraturan untuk mengatur daerah jajahan tidak ditetapkan hanya oleh Kroon, tetapi secara bersama oleh Kroon dan Staten Generaal Peraturan terpenting adalah Reglement op het beleid der regering in Nederlandsh Indie Dilihat dari isinya R.R. mengatur tentang kebijakan pemerintahan di Hindia Belanda.
  3. Masa Indische Staatsregeling ( I.S.) (1926-1942). Indische Staatsregeling (I.S.) (Stb 1925-415) adalah peraturan yang mengganti R.R dan mulai berlaku pada 1 Januari 1926. Penggantian ini disebabkan oleh perubahan Grondwet (UUD) negeri Belanda pada 1922, yang mengakibatkan.terjadi juga perubahan pada sistem pemerintahan di Hinda Belanda. Pada masa berlakunya I.S., pembentukan peraturan di Hindia Belanda dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda bersama-sama dengan Volksraad (lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari orang Indonesia asli).

Berdasarkan penjelasan di atas maka peraturan-peraturan yang berlaku di Hindia Belanda untuk Indonesia diantaranya adalah Besluiten RegeringRegerings Reglement dan Indische Staatsregeling.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dalam bidang peradilan, pengaruh kolonialisme dalam bidang peradilan dapat dilihat dari ...

7

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia