Iklan
Pertanyaan
Pengertian pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak men- dapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, adalah pendapat tokoh...
Prof. Dr. Radius Prawiro
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani
Prof.Dr. Soemitro Joyohađikusumo
Prof.Dr. Awaluddin Jamin, S.H.
Iklan
B. Setiawan
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara
3
5.0 (5 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia