Iklan

Pertanyaan

Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan oleh pemerintah pusat, namun kemudian dibagi kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil. SEBAB Dana Perimbangan merupakan wujud implementasi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (desentralisasi fiskal).

Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan oleh pemerintah pusat, namun kemudian dibagi kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil.

                                                                                                             SEBAB

Dana Perimbangan merupakan wujud implementasi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (desentralisasi fiskal).

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

10

:

07

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana Bagi Hasil (DBH): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN). Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, di mana wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat. Jadi DBH PBB adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan PBB, kecuali PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Alokasi Umum (DAU): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Dana Alokasi Khusus (DAK): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

  • Dana Bagi Hasil (DBH): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN). Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, di mana wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat. Jadi DBH PBB adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan PBB, kecuali PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Dana Alokasi Umum (DAU): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Keseimbangan primer dalam APBN menunjukkan kemampuan pemerintah membayar pokok dan bunga utang dengan menggunakan penerimaan negara. SEBAB Keseimbangan primer merupakan total pendapatan negara d...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia