Iklan

Pertanyaan

Pajak obyektif bersifat kebendaan. SEBAB Pajak reklame termasuk jenis pajak kabupaten/kota. Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN, kata SEBAB, dan ALASAN yang disusun berurutan. Pilihlah:

Pajak obyektif bersifat kebendaan.

SEBAB

Pajak reklame termasuk jenis pajak kabupaten/kota.

 

Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN, kata SEBAB, dan ALASAN yang disusun berurutan. Pilihlah:

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

04

:

49

Klaim

Iklan

U. Amalia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pajak Obyektif (Pajak yang Bersifat Kebendaan) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  • Pajak Obyektif (Pajak yang Bersifat Kebendaan) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
  • Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
    • Pajak Hotel;
    • Pajak Restoran;
    • Pajak Hiburan;
    • Pajak Reklame;
    • Pajak Penerangan Jalan;
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir;
    • Pajak Air Tanah;
    • Pajak Sarang Burung Walet;
    • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

18

Iklan

Pertanyaan serupa

9

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia