Iklan

Pertanyaan

  1. Jika (1), (2), dan (3) yang benar

  2. Jika (1) dan (3) yang benar

  3. Jika (2) dan (4) yang benar

  4. Jika hanya (4) yang benar

  5. Jika semuanya benar

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

00

:

41

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pajak Langsung adalah pengelompokkan pajak menurut golongannya yaitu pajak yang dimaksudkan untuk ditanggung sendiri oleh yang membayarnya (Wajib Pajak). Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain misalnya Pajak Penghasilan (PPh), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang/pihak lain untuk menanggungnya. Pajak Subyektif (Pajak yang Bersifat Perorangan) adalah pengelompokkan pajak berdasarkan sifatnya yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya. Pajak Pusat (Pajak Negara) adalah pengelompokkan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.

  • Pajak Langsung adalah pengelompokkan pajak menurut golongannya yaitu pajak yang dimaksudkan untuk ditanggung sendiri oleh yang membayarnya (Wajib Pajak). Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain misalnya Pajak Penghasilan (PPh), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang/pihak lain untuk menanggungnya.
  • Pajak Subyektif (Pajak yang Bersifat Perorangan) adalah pengelompokkan pajak berdasarkan sifatnya yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya.
  • Pajak Pusat (Pajak Negara) adalah pengelompokkan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Iklan

Pertanyaan serupa

Pengenaan pajak berdasarkan hal berikut: - Status kawin atau tidak kawin - Mempunyai tanggungan keluarga atau tidak adalah termasuk…

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia