Di Masa Revolusi Nasional yang berlangsung dari tahun 1945-1950, pasukan Sekutu dengan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) datang ke Indonesia. Kedatangan dua pasukan ini memicu serangkaian konflik yang terjadi antara Indonesia dengan Sekutu dan NICA. Di Bandung misalnya, pada tanggal 12 Oktober 1945, tentara Sekutu datang di bawah pimpinan Kolonel MacDonald dan menuntut agar semua senjata api yang ada di tangan penduduk diserahkan. Hal ini tentu ditolak oleh para penduduk sehingga melakukan serangkaian penyerangan terhadap markas-markas Sekutu di Bandung bagian utara, termasuk Hotel Homan dan Hotel Preanger pada malam 24 November 1945.
Melihat serangkaian penyerangan yang terjadi, Kolonel MacDonald mengeluarkan ultimatum untuk mengosongkan wilayah Bandung Utara pada 27 November 1945. Jika ultimatum tersebut tidak digubris, maka Sekutu akan bertindak keras. Namun, seruan kedua ini pun tidak didengarkan oleh penduduk sehingga terjadi serangkaian pertempuran-pertempuran terhadap pos Sekutu di Bandung.
Pada tanggal 23 Maret 1946, Sekutu menyampaikan ultimatum kedua kepada Sutan Sjahrir selaku Perdana Menteri Republik Indonesia agar segera meninggalkan Bandung Selatan sampai radius 11 kilometer dari pusat kota. Hanya pemerintah sipil, polisi, dan penduduk sipil yang diperbolehkan tinggal. Menanggapi hal demikian, pemimpin Tentara Republik Indonesia saat itu, yaitu A.H Nasution merespon dengan mengeluarkan ultimatum atau keputusan untuk membumi-hanguskan Bandung melalui musyawarah Majelis Persatuan Perjuangan Priangan (MP3) tanggal 23 Maret 1946. Setelah adanya keputusan tersebut, Bandung mulai ditinggalkan dan dibakar. Pembakaran hanya dilakukan pada beberapa tempat penting dan strategis yang kerap digunakan sebagai pos militer Sekutu. Pertempuran sengit pun juga terjadi ketika gudang Amunisi Sekutu di Dayeuhkolot dibakar oleh M. Toha dan Ramdan, dua anggota BRI (Barisan rakyat Indonesia). Pada periode waktu itulah, peristiwa ini dikenal dengan nama Peristiwa Bandung Lautan Api.
Jadi, isi dari ultimatum yang dikeluarkan oleh Sekutu di Bandung pada tanggal 23 Maret 1946 adalah masyarakat diharuskan untuk mengosongkan wilayah Bandung Selatan sampai radius 10-11 kilometer dari pusat kota. Hanya pemerintah sipil, polisi, dan penduduk sipil yang diperbolehkan tinggal.