Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pada tanggal 18 Agustus 1945 Piagam Jakarta dipermasalahkan, coba dijelaskan apa yang menjadi permasalahannya....

Pada tanggal 18 Agustus 1945 Piagam Jakarta dipermasalahkan, coba dijelaskan apa yang menjadi permasalahannya....

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

permasalahan dalam Piagam Jakarta adalah butir pertama yang tidak mewakili seluruh golongan yang ada di Indonesia.

permasalahan dalam Piagam Jakarta adalah butir pertama yang tidak mewakili seluruh golongan yang ada di Indonesia.

Iklan

Pembahasan

Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI Piagam Jakarta dijadikan Muqadimmah (Preambule) . Selanjutnya pada pengesahan UUD 18 Agustus 1945 oleh PPKI,istilah Muqaddimah diubah menjadiPembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islambagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hattaatas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Soekarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dan disepakatidalam rapat pleno PPKI. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia. Dengan demikian, permasalahan dalam Piagam Jakarta adalah butir pertama yang tidak mewakili seluruh golongan yang ada di Indonesia.

Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI  Piagam Jakarta dijadikan Muqadimmah (Preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Soekarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dan disepakati dalam rapat pleno PPKI. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.

Dengan demikian, permasalahan dalam Piagam Jakarta adalah butir pertama yang tidak mewakili seluruh golongan yang ada di Indonesia.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"dihilangkan, karena ...

8

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia