Iklan

Pertanyaan

Pada tanggal 10 November-7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung dengan menghasilkan dua ketetapan.Kemukakan dua ketetapan tersebut!

Pada tanggal 10 November-7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung dengan menghasilkan dua ketetapan. Kemukakan dua ketetapan tersebut!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

05

:

09

:

46

Klaim

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Sidang umum MPRS tersebut menghasilkan dua ketetapan, yaitumenetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN dan tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969). Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut: Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, presiden membentuk MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dikarenakan berdasarkan UUD 1945, pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum, sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Ketua MPRS adalah Chairul Saleh, dengan tugas MPRS hanya terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pada tanggal 10 November-7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung. Sidang umum MPRS tersebut menghasilkan dua ketetapan sebagai berikut. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969).

Sidang umum MPRS tersebut menghasilkan dua ketetapan, yaitu menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN dan tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969).

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, presiden membentuk MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dikarenakan berdasarkan UUD 1945, pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum, sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.

Ketua MPRS adalah Chairul Saleh, dengan tugas MPRS hanya terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pada tanggal 10 November-7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung. Sidang umum MPRS tersebut menghasilkan dua ketetapan sebagai berikut.

  1. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN.
  2. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Dalam rangka melakukan perbaikan ekonomi, pemerintah mengeluarkan Deklarasi Ekonomi. DeklarasiEkonomi dibuat oleh Panitia Tiga Belas. Salah satu tokoh dalam panitia tersebutadalah Ali Sastroamidjojo y...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia