Iklan
Iklan
Pertanyaan
Pada suatu jalan bebas hambatan, kecepatan maksimum kendaraan yang diperkenankan 100 km/jam. Polisi mencurigai sebuah kendaraan yang memiliki kecepatan melampui batas kecepatan maksimum yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan tersebut. Diketahui mobil polisi dalam keadaan diam v = 0, kecepatan bunyi di udara v =340 m/s, frekuensi sumber bunyi f = 2,2 kHz, dan frekuensi pantulan bunyi yang terdeteksi oleh polisi f = 2,4 kHz. Apakah polisi tersebut berhak memberikan peringatan kepada sopir kendaraan tersebut?
Iklan
S. Abdurrahman
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung
50
5.0 (1 rating)
Rafi Fakhri
Makasih ❤️
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia