Perjanjian Saragosa merupakan kesepakatan antara Spanyol dan Portugis untuk menentukan hak tanah kolonial. Perjanjian ini terjadi pada abad ke-15 masehi.
Pada awalnya sebelum terbentuk Perjanjian Saragosa, Portugis dan Spanyol telah terikat dengan Perjanjian Tordesiilas pada tahun 1494 di mana isinya menjelaskan bahwa daerah luar Eropa dibagi secara ekslusif untuk Spanyol yang berkuasa dari sisi barat dan Portugis yang berkuasa dari sisi timur.
Pada tahun berikutnya, tepatnya tahun 1512, pelaut Portugis menurunkan kakinya di Maluku dan disambut oleh Kerajaan Ternate. Kedatangan Portugis ini selanjutnya ditolak oleh Kerajaan Tidore yang ketika itu memiliki persaingan dengan Ternate. Berikutnya pada tahun 1521, pelaut Spanyol tiba di Tidore tetapi ditolak juga oleh Ternate yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Portugis. Dalam beberapa tahun lamanya, kedua koalisi tersebut terlibat dalam konflik dan peperangan.
Akhirnya, untuk mengakhiri konflik antara Portugis dan Spanyol, dibuat Perjanjian Saragosa pada 22 April 1529. Perjanjian ini berisi pada intinya menentukan pembagian bumi timur dan barat untuk Portugis dan Spanyol dengan titik tolak di Maluku, tepatnya dari Meksiko ke arah barat hingga Kepulauan Filipina menjadi milik Spanyol. Sementara Portugis mendapatkan wilayah dari Brasil ke timur sampai Kepulauan Maluku. Akibat perjanjian ini, maka Spanyol yang telah ada di Maluku harus segera meninggalkannya dan kembali fokus ke Filipina, sedangkan Portugis diperkenankan tetap melakukan aktivitasnya di Maluku.
Jadi, inti Perjanjian Zaragoza adalah perjanjian yang mengakhiri konflik Portugis dan Spanyol di Maluku, sebab dunia berdasarkan perjanjian tersebut membagi bagian Utara untuk Spanyol dan Portugis di bagian Selatan.