Iklan
Iklan
Pertanyaan
OJK telah mencabut izin usaha salah satu perusahaan asuransi dan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Analisislah lingkup wewenang OJK dalam pernyataan tersebut!
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
242
4.3 (13 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia