Iklan

Pertanyaan

OJK melaksanakan tugas yang sebelumnya dikerjakan Bank Indonesia. Apa sajakah tugas Bank Indonesia yang dialihkan kepada OJK?

OJK melaksanakan tugas yang sebelumnya dikerjakan Bank Indonesia. Apa sajakah tugas Bank Indonesia yang dialihkan kepada OJK? space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

05

:

29

:

55

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya BAST antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tugas bank indonesia yang dialihkan kepada OJK sesuai Pasal 69 ayat (1)huruf (a), OJK mempunyai wewenang meliputi hal-hal berikut. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum,batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); standar akuntansi bank. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank , meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank. Sumber: https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya BAST antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tugas bank indonesia yang dialihkan kepada OJK sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf (a), OJK mempunyai wewenang meliputi hal-hal berikut.

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
    • perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
    • kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
    • likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum,batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
    • laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
    • sistem informasi debitur; 
    • pengujian kredit (credit testing);
    • standar akuntansi bank. 
  3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
    • manajemen risiko;
    • tata kelola bank;
    • prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
    • pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
    • pemeriksaan bank. 
       space space space space
            Sumber: https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Evan Timothy

Pembahasan lengkap banget

Anastasya Wulan

Makasih ❤️

Ulan Trianisa

Ini yang aku cari!

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa latar belakang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan?

1

3.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia