Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan subjek dan objek pajak bumi dan bangunan(PBB)!

Jelaskan subjek dan objek pajak bumi dan bangunan(PBB)! 

  1. .... undefined

  2. .... undefined

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Subjek PBB Adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki status atas bumi dan bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan.Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.Subjek PPB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak. Objek PBB PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, yang mana pengenaan pajaknya lebih ditekankan pada objek pajaknya. Objek pajak PBB sesuai pasal adalah sebagaiberikut: Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam/dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut. Jalan tol. Kolam renang. Tempat olahraga. Galangan kapal, dermaga. Taman mewah. Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Subjek PBB

Adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki status atas bumi dan bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. Subjek PPB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak.

Objek PBB

PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, yang mana pengenaan pajaknya lebih ditekankan pada objek pajaknya. Objek pajak PBB sesuai pasal adalah sebagai berikut:

  1. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. 
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam/dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
  3. Jalan tol.
  4. Kolam renang.
  5. Tempat olahraga.
  6. Galangan kapal, dermaga.
  7. Taman mewah.
  8. Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
  9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia