Iklan

Pertanyaan

Menurut Ordonasi Laut dan Daerah Maritim (tahun 1939) yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, wilayah laut teritorial Indonesia selebar....

Menurut Ordonasi Laut dan Daerah Maritim (tahun 1939) yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, wilayah laut teritorial Indonesia selebar....

  1. 1 mil dari garis air terendah pulau

  2. 3 mil dari garis air terendah pulau

  3. 5 mil dari garis air terendah pulau

  4. 12 mil dari garis air terendah pulau

  5. 300 mil dari garis air terendah pulau

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

35

:

17

Klaim

Iklan

A. NIZAR

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Hukum laut Indonesia yang berdasarkan Zeenen Maritieme Kringen Ordonantie (Ordonasi Laut dan Daerah Maritim) tahun 1939 oleh Belanda tidak menguntungkan kepentingan wilayah Indonesia. Ordonasi tahun 1939 yang dikeluarkan Belanda berisi: “ laut teritorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia.” Indonesia tentu dirugikan atas pasal tersebut sebab laut 3 mil tidak menguntungkan bagi kepentingan rakyat dan negara Indonesia karena hal ini menyebabkan kapal-kapal milik negara lain bebas berlayar di lautan Indonesia di wilayah-wilayah yang tidak tertutup oleh Ordonasi Belanda 1939. Kapal-kapal tersebut ditakutkan akan mengambil sumber daya alam di wilayah Indonesia atau bahkan melakukan serangan militer melalui laut terhadap wilayah Indonesia.

Hukum laut Indonesia yang berdasarkan Zeenen Maritieme Kringen Ordonantie (Ordonasi Laut dan Daerah Maritim) tahun 1939 oleh Belanda tidak menguntungkan kepentingan wilayah Indonesia. Ordonasi tahun 1939 yang dikeluarkan Belanda berisi: “laut teritorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia.”

Indonesia tentu dirugikan atas pasal tersebut sebab laut 3 mil tidak menguntungkan bagi kepentingan rakyat dan negara Indonesia karena hal ini menyebabkan kapal-kapal milik negara lain bebas berlayar di lautan Indonesia di wilayah-wilayah yang tidak tertutup oleh Ordonasi Belanda 1939. Kapal-kapal tersebut ditakutkan akan mengambil sumber daya alam di wilayah Indonesia atau bahkan melakukan serangan militer melalui laut terhadap wilayah Indonesia.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Deklarasi Djuanda baru dapat diterima di dunia internasional setelah ditetapkannya….

1

1.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia