Iklan

Pertanyaan

Dalam upaya memperoleh pengakuan internasional, pemerintah mengeluarkan pengumuman landasan wilayah laut pada tanggal 17 Februari 1969 berisi tentang….

Dalam upaya memperoleh pengakuan internasional, pemerintah mengeluarkan pengumuman landasan wilayah laut pada tanggal 17 Februari 1969 berisi tentang….

  1. Indonesia bersedia menerima hasil perundingan setelah adanya keputusan dari PBB

  2. pemerintah Indonesia menyetujui pembagian wilayah kelautan dengan negara-negara Asia Tenggara

  3. pembagian wilayah kelautan akan dibicarakan setelah diadakannya Konferensi Kelautan Tingkat Dunia

  4. segala sumber kekayaan yang terdapat di dalam landas kontinen Indonesia adalah milik negara Indonesia

  5. segala sumber daya alam laut disekitar pulau terluar laut Indonesia akan direkondisikan dengan kebutuhan negara-negara terdekat

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

35

:

18

Klaim

Iklan

A. NIZAR

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pada 17 Februari 1969, pemerintah mengeluarkan pengumuman landasan wilayah laut sebagai usaha perjuangan untuk memperoleh pengakuan internasional yang isinya : Segala sumber kekayaan yang terdapat di dalam landas kontinen Indonesia adalah milik negara Indonesia. Pemerintah RI bersedia menyelesaikan garis batas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan. Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas garis kontinennya adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan titik luar wilayah negara tetangga. Klaim tersebut tidak memengaruhi sifat serta status perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun ruang udara di atasnya.

Pada 17 Februari 1969, pemerintah mengeluarkan pengumuman landasan wilayah laut sebagai usaha perjuangan untuk memperoleh pengakuan internasional yang isinya :

  1. Segala sumber kekayaan yang terdapat di dalam landas kontinen Indonesia adalah milik negara Indonesia.
  2. Pemerintah RI bersedia menyelesaikan garis batas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
  3. Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas garis kontinennya adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan titik luar wilayah negara tetangga.
  4. Klaim tersebut tidak memengaruhi sifat serta status perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun ruang udara di atasnya.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Deklarasi Djuanda baru dapat diterima di dunia internasional setelah ditetapkannya….

1

1.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia