Poin yang ditanyakan berkaitan dengan pemberdayaan komunitas pada masyarakat tradisional.
Kampung Adat Ratenggaro merupakan kampung adat yang terletak dekat pantai Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu daya tarik dari desa ini adalah jajaran rumah adat milik warga. Rumah adat di Desa Ratenggaro memiliki ciri khas menara yang mencapai setinggi 30 meter. Keunikan yang terdapat pada rumah adat ini adalah atapnya menggunakan bahan dasar jerami dan tinggi rendah atap didasarkan atas status sosial. Setiap rumah adat terdiri atas empat buah tingkat, di mana tingkat paling bawah digunakan sebagai tempat hewan piaraan, tingkat kedua tempat pemilik rumah, tingkat ketiga tempat untuk menyimpan hasil panen, dan tingkat terakhir tempat untuk memasak. Di tingkat teratas ini terdapat sebuah kotak yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda keramat dan tempat meletakkan tanduk kerbau sebagai simbol tanda kemuliaan.
Lembaga Adat Kampung Ratenggaro, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberdayakan warganya untuk mengoptimalkan potensi pariwisata berbasis budaya. Program pemberdayaan masyarakat itu ditujukan agar warga siap menyambut wisatawan. Hampir setiap bulan pengunjung kampung adat tersebut bisa mencapai seribu wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kampung adat tersebut masih memegang teguh aturan adat secara turun-menurun dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pemberdayaan pemberdayaan masyarakat Kampung Adat Ratenggaro perlu memperhatikan tradisi leluhur, agar dapat memberikan pemecahan masalah yang bersifat lokalitas serta memudahkan penerimaan masyarakat terhadap program karena tidak bertentangan dengan adat istiadat leluhur, serta diharapkan keberlangsungan pemberdayaan tidak merusak sistem sosial yang sudah ada dalam masyarakat tersebut.